PAMEKASAN, RadarMadura.id– Surat pernyataan bersama yang ditandatangani staf hingga tenaga pendidik SDN Gladak Anyar 2 beredar luas.
Dokumen tersebut ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Pamekasan. Isi surat itu memuat tuntutan agar dua guru dipindahtugaskan.
Berdasar dokumen yang diterima koran ini, surat tersebut tertanggal 13 Januari 2026.
Dalam surat tersebut para staf dan tenaga pendidik di lingkungan SDN Gladak Anyar 2 secara tegas meminta Andika Faris dan Putri Dwi Febriyanti untuk dimutasi.
Tuntutan tersebut bukan tanpa alasan. Keduanya, baik Faris ataupun Putri dinilai telah mengganggu kondusivitas lingkungan kerja.
Selain itu juga dinilai melakukan tindakan atau sikap yang secara nyata mengganggu administrasi hingga keharmonisan dan kenyamanan belajar mengajar di lingkungan SDN Gladak Anyar 2.
Kepala Dispendikbud Pamekasan Akhmad Basri Yulianto tidak menampik adanya surat pernyataan bersama antara staf dan guru SDN Gladak Anyar 2 tersebut.
Namun, dia mengeklaim persoalan tersebut sudah dimediasi dan selesai.
”Tanggal 13 Januari memang ada pernyataan itu. Tapi, tanggal 22 Januari, ada surat pernyataan lagi yang menyatakan kedua belah pihak sudah tidak ada persoalan lagi,” tegasnya.
Basri menjelaskan, pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di SDN Gladak Anyar 2.
Salah satunya dengan menggelar rapat koordinasi bersama Komisi IV DPRD Pamekasan guna membahas penyelesaian kasus tersebut.
”Pasca rapat dengan komisi IV, kami turun langsung ke SDN Gladak Anyar saat itu, untuk pembagian rapor yang sempat tertunda. Intinya ini miskomunikasi, tidak ada apa-apa sebetulnya,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri