PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dugaan kasus tindak asusila yang menyeret oknum lora di Pamekasan kian kompleks. Tak hanya menjadi terlapor, MS (inisial) kini berstatus sebagai pelapor.
MS resmi melaporkan mantan tunangannya berinisial SU ke Polres Pamekasan, Minggu (1/3) sore. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik.
Perkara yang dilaporkan MS itu mengacu pada Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Peristiwa tidak mengenakkan itu disebut terjadi Kamis (26/2).
Penasihat hukum MS, Mohammad Taufik mengatakan, langkah hukum itu diambil setelah pihaknya mencermati sejumlah pernyataan SU. Dia menilai ada keterangan yang menyimpang dari fakta.
”Ada hal-hal yang menurut kami tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya. Itu yang kami luruskan melalui jalur hukum,” terang Taufik pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM), Senin (2/3).
Selain itu, dalam laporan tersebut juga disampaikan dugaan perekaman dan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan. Konten yang dimaksud berupa tangkapan layar serta rekaman video call sex (VCS).
”Klien kami mengaku merasa dirugikan dan dipermalukan atas beredarnya materi tersebut. Seluruh materi laporan dan bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik. Kami menunggu proses pendalaman lebih lanjut,” urainya.
Sementara itu, penasihat hukum SU, Mansurrowi menyatakan, laporan balik tersebut tidak akan memengaruhi laporan yang lebih dulu dibuat kliennya. Pihaknya tetap fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
Mansur menegaskan, laporan yang sudah teregister itu tidak akan menghambat laporan yang sudah dibuat pihak SU.
Karena itu, pengacara menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus asusila itu kepada polisi.
Dia juga menilai bahwa laporan pihak MS itu sebagai respons atas perkara sebelumnya.
”Saya rasa itu hanya gertakan atau gimik dari mereka untuk memperlambat laporan kami sebelumnya,” tukas Mansur. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti