PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pamekasan angkat suara terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan seorang mahasiswi.
Ketua Aliansi BEM Pamekasan Junaidi minta polisi mengusut tuntas kasus yang melibatkan oknum lora berinisial MS tersebut.
Menurut Junaidi, kasus itu tidak boleh berhenti di tahap klarifikasi awal semata. Sebab, kesan lamban dalam penanganan kasus bisa mencoreng marwah institusi kepolisian.
”Apalagi, jika nanti ada perlakuan khusus terhadap terlapor,” katanya.
Junaidi berpendapat, dugaan perbuatan tidak senonoh itu mencoreng citra tokoh agama.
”Tidak mencerminkan seorang dai dan panutan masyarakat. Selain melanggar undang-undang, jika terbukti, maka perilaku terlapor terkategori tercela dan melenceng dari norma agama,” ujarnya.
Junaidi menegaskan, kasus itu juga berkaitan dengan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Karena itu, proses penanganan kasusnya harus transparan dan terlapor harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto memastikan bahwa laporan resmi dari seorang mahasiswi itu telah masuk ke mejanya. Dia berjanji akan memproses laporan sesuai dengan aturan.
”Laporan sudah kami terima. Akan kami tindak lanjuti. Tahap awal tentu klarifikasi dan pengumpulan keterangan untuk melengkapi penyelidikan,” katanya.
Sekadar diketahui, korban mengaku mengenal terlapor pada Juli 2022. Pada September 2022, MS datang ke rumah pelapor menyampaikan niat taaruf dan diterima keluarga. Hubungan keduanya sempat terputus dan kembali terjalin Maret 2023.
Awal April 2023, bertepatan Ramadan, Bunga dijemput sekitar pukul 14.00 untuk berbuka. Namun, Bunga mengaku justru dibawa ke sebuah penginapan di kawasan Kecamatan Kota Pamekasan.
Di lokasi itulah perempuan 24 tahun itu menyebut terjadi hubungan intim secara paksa disertai dugaan perekaman tanpa persetujuan.
Kemudian, pada Juni 2023, Bunga meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan.
Di akhir 2023, Bunga dinyatakan positif hamil sebelum akhirnya dipaksa menggugurkan janin.
Mediasi keluarga berlanjut hingga pertunangan pada 5 Mei 2025 dengan rencana pernikahan pada Maret 2026.
Namun, Desember 2025 rencana itu dibatalkan dan MS diketahui menikah dengan perempuan lain.
Korban akhirnya melayangkan dumas ke Polres Pamekasan dan melengkapi laporan resmi pada Senin (23/2). (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti