PAMEKASAN, RadarMadura.id – Jumlah business assistant (BA) yang bertugas mendampingi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupetan Pamekasan berkurang.
Jika sebelumnya 19 orang, kini tinggal 18. Penyebabnya, satu BA diputus kontrak oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop).
BA KDKMP yang diputus kontrak tersebut yakni Ach. Maulidi. Dia menilai pemecatan dirinya sebagai BA tidak transparan.
Pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan terperinci terkait aspek apa saja yang menjadi dasar penilaian tersebut.
Sementara hasil evaluasi kinerja yang diterima melalui email hanya mencantumkan keterangan tidak memenuhi syarat.
”Tidak disertai uraian detail mengenai kekurangan atau indikator yang menjadi bahan pertimbangan,” ungkapnya.
Selain itu, pemutusan kontrak tersebut juga diakui sarat dengan kejanggalan lain. Proses yang dijalankan tidak mencerminkan mekanisme evaluasi yang semestinya berlaku dalam hubungan kerja profesional.
Harusnya, jika memang terdapat ketidaksesuaian dengan indikator kinerja, lebih dahulu dilakukan proses pembinaan melalui teguran atau peringatan.
”Ini tidak. Setelah kontrak pertama selesai pada Desember 2025, kami pendamping menunggu (hasis evaluasi kinerja), baru pada Kamis (12/2) keluar informasi, saya tidak dilanjutkan. Dari segi apa penilainya tidak jelas,” sebutnya.
Sementara Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker) Achmad Sjaifudin tidak tahu-menahu tentang pemberhentian BA tersebut. Dia mengeklaim tidak terlibat dalam proses pengambilan keputusan dimaksud.
Sebab, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. ”Kami di daerah justru saat itu mengusulkan adanya penambahan BA. Karena tidak ideal, satu orang mendampingi hingga sepuluh desa,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Amin Basiri