PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan tindak asusila yang dilaporkan mahasiswi di Pamekasan terus bergulir di Mapolres Pamekasan.
Korban menegaskan tidak akan damai dengan terlapor oknum lora berinisial MS.
Bunga (nama samaran) memilih fokus pada proses hukum yang sedang didalami polisi.
Sebab, kesempatan dan kepercayaan sudah berulang kali diberikan kepada terlapor agar kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun, niat baik itu dinilai diabaikan. Perempuan 24 tahun itu bersikukuh agar kasus tersebut diselesaikan di jalur hukum. ”Saya tidak ingin mediasi lagi,” tergasnya.
Lebih lanjut, penasihat hukum korban Mansurrowi menyatakan, langkah tersebut sesuai keinginan kliennya.
Dia menyebut, korban sudah mengalami tekanan panjang sebelum akhirnya melapor resmi.
Pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.
”Kami menghormati proses hukum. Sesuai keinginan klien kami, perkara ini harus diproses secara transparan dan profesional,” pintanya.
Kasus itu bermula pada Juli 2022, awal mula korban mengenal terlapor di lingkungan kampus.
Pada September 2022, terlapor datang ke rumah korban untuk menyampaikan niat taaruf.
Hubungan antara korban dan terlapor sempat terputus. Hubungan mereka kembali terjalin pada Maret 2023.
Awal April 2023, korban sempat diajak bertemu dan dijemput terlapor dari kampus sekitar pukul 14.00.
Bunga mengaku dibawa masuk ke sebuah penginapan di Kecamatan Pamekasan tanpa sepengetahuannya.
Di tempat itulah, perempuan berhijab itu menyebut terjadi hubungan tidak senonoh secara paksa.
Beberapa bulan setelah kejadian, korban meminta pertanggungjawaban berupa pernikahan.
Pada akhir 2023, korban mengaku sempat dinyatakan positif hamil sebelum akhirnya dipaksa untuk menggugurkan kandungan.
Keluarga sempat melakukan mediasi hingga pertunangan terjadi pada 5 Mei 2025.
Keduanya sempat berencana menikah pada Maret 2026. Namun, pada Desember 2025 dibatalkan dan terlapor diketahui menikah dengan perempuan lain.
Pada Senin (23/2), korban melengkapi laporan yang sebelumnya masih bersifat aduan masyarakat (dumas).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto belum bisa memberikan komentar banyak. Namun, dia memastikan laporan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (afg/bil)
Editor : Amin Basiri