Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Advokat Minta Warga Ganding Dihadirkan, Jadi Perantara dalam Transaksi Pita Cukai Palsu di Pamekasan

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 21 Februari 2026 | 08:41 WIB

SIDANG: Terdakwa Supriyadi duduk di bangku sidang Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (12/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
SIDANG: Terdakwa Supriyadi duduk di bangku sidang Pengadilan Negeri Pamekasan, Kamis (12/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proses pembuktian perkara pita cukai palsu belum sepenuhnya membuka tabir peristiwa.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyebut ada peran kunci yang belum disentuh.

Ach. Suhairi selaku penasihat hukum terdakwa Supriyadi menilai, konstruksi perkara akan timpang jika sosok perantara dalam transaksi tidak dihadirkan dalam persidangan.

Sosok itu belakangan terungkap bernama Ervan, warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Ervan diyakini sebagai rekan terdakwa kliennya yang disebut menjadi penghubung sebelum terjadi penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satreskrim Polres Pamekasan pada 14 Oktober 2025 melalui mekanisme undercover buy.

Menurut Suhairi, Ervan memiliki posisi sentral. Dialah yang kali pertama berkomunikasi dengan kliennya terkait permintaan penyediaan pita cukai.

Bahkan, komunikasi awal hingga kesepakatan transaksi terjadi melalui perantara tersebut.

”Kalau mau terang benderang, ya hadirkan orang yang menjembatani peristiwa itu. Dari awal komunikasi sampai terjadi pertemuan, dia yang aktif. Tanpa dia, cerita ini tidak utuh. Saya sudah beberapa kali meminta dia (Ervan, Red) dihadirkan,” ujarnya.

Suhairi menduga ada peran yang tidak tergambar jelas dalam berkas perkara.

Apalagi, dalam persidangan sebelumnya terungkap adanya koordinasi sebelum penangkapan di Jalan Tacempah, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

Dia menegaskan, permintaan menghadirkan Ervan bukan tanpa alasan.

Suhairi ingin menguji apakah peristiwa tersebut murni transaksi atau justru skenario yang mengarah pada jebakan.

”Kami ingin semua terang, jangan ada yang disembunyikan,” ucapnya.

Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok menyatakan pengadilan tidak dapat serta-merta menghadirkan pihak di luar daftar saksi yang diajukan.

Dia khawatir pemanggilan tambahan justru memperpanjang proses persidangan.

Sebaliknya, jika merasa dirugikan, hakim memberi ruang kepada pengacara terdakwa untuk menempuh langkah hukum tersendiri.

”Silakan dilaporkan apabila memang dianggap ada perbuatan melawan hukum,” sambungnya.

Sekadar diketahui, penangkapan dilakukan setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan pembelian pita cukai yang diduga palsu seharga Rp 40 juta.

Dari peristiwa itu, terdakwa diamankan berikut barang bukti 473 lembar pita cukai palsu. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#warga Kecamatan Ganding #perantara dalam transaksi #undercover buy #persidangan #pemanggilan tambahan #pita cukai palsu #langkah hukum