Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Langgar Ketentuan Lalu Lintas, Puluhan Kendaraan Roda Dua Dikandangkan

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 20 Februari 2026 | 08:58 WIB

DIAMANKAN: Puluhan kendaraan tertutup terpal di halaman belakang Satlantas Polres Pamekasan, Rabu (18/2) malam. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
DIAMANKAN: Puluhan kendaraan tertutup terpal di halaman belakang Satlantas Polres Pamekasan, Rabu (18/2) malam. (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemandangan berbeda terlihat di halaman kantor Satlantas Polres Pamekasan pada Rabu (18/2) malam.

Puluhan kendaraan roda dua yang terjaring dalam pelanggaran lalu lintas (lalin) ditutupi terpal berukuran jumbo.

Tujuannya, agar tidak kepanasan atau kehujanan. Puluhan kendaraan itu dapat diambil pemiliknya secara gratis.

Dengan catatan, harus menunjukkan dokumen dan surat-surat kendaraan secara lengkap.

Sebab, 62 kendaraan yang diamankan Rabu (18/2) malam itu mayoritas tidak dilengkapi surat-surat.

Juga, tidak menggunakan spesifikasi teknis yang sesuai standar pabrikan. Sehingga, bisa memicu terjadinya kecelakaan di jalan raya.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama menyatakan, penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.

Seluruh kendaraan hasil patroli ditempatkan di area kantor Satlantas Polres Pamekasan.

”Selain memasang terpal sebagai peneduh kendaraan, kami juga memasang kamera pengawas di setiap sisi lokasi penyimpanan. Tujuannya, agar kondisi fisik kendaraan tetap terjaga dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Puluhan kendaraan tersebut bisa diambil pemiliknya setelah mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

Dan, bersedia mengembalikan motor ke bentuk semula. Yakni, sesuai standardisasi pabrikan.

Artinya, knalpot brong, rangka modifikasi, hingga kelengkapan surat wajib disesuaikan.

”Langkah ini diterapkan untuk mengurangi keresahan masyarakat akibat balap liar dan kebisingan yang mengganggu di bulan Ramadan,” katanya. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#diamankan #polres pamekasan #sidang tilang #puluhan kendaraan #tidak dilengkapi surat #kendaraan hasil patroli