PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum LSM berinisial M memasuki babak baru.
Buktinya, polisi melakukan konfrontasi terhadap keterangan saksi dan korban pada Kamis (12/2).
Langkah itu dilakukan polisi untuk menyelaraskan pernyataan sebelum proses hukum dilanjutkan.
"Penyelarasan keterangan tersebut penting agar tidak ada celah dalam penanganan perkara," kata kakak korban, Abd. Azis.
Menurut dia, konfrontasi menjadi tahapan krusial sebelum penyidik melangkah lebih jauh.
Dia berharap proses itu menjadi titik terang bagi keluarganya.
”Saya berharap pengusutan kasus ini segera dituntaskan agar ada kepastian hukum,” ujarnya.
Azis menjelaskan, selama ini korban dan sejumlah saksi telah beberapa kali dimintai keterangan oleh polisi.
Karena itu, dia berharap tahapan konfrontasi menjadi penguat agar pengusutan perkara tidak berlarut-larut.
Pihak keluarga juga akan kooperatif apabila masih dibutuhkan keterangan tambahan.
”Katanya (penyelidik, Red) akan segera gelar perkara usai memanggil korban dan saksi,” kata Azis pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Sementara itu, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Iwan Wahyudi tidak berkomentar banyak.
Dia mengaku bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Iwan tidak memerinci mengenai perkembangan kasus itu.
”Masih proses lidik (penyelidikan, Red). Saksi dan korban dimintai keterangan,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.
Sekadar diketahui, kasus ini terjadi sekitar Desember 2024. Saat itu, Hamilah yang telah mengenal M ditawari sebuah sepeda motor hasil gadai.
Untuk mendapatkan motor tersebut, korban diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Tidak hanya itu, korban juga menyertakan sebuah perhiasan berupa kalung untuk melengkapi kekurangan uang sepeda motor.
Namun, sepeda motor yang dijanjikan oleh M tak kunjung diterima. Korban pun berupaya menagih janji, tetapi tidak mendapat kejelasan.
Merasa dirugikan, Hamilah akhirnya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polres Pamekasan pada 15 April 2025.
Sejak dilaporkan, ibu rumah tangga itu sudah beberapa kali menghadap penyelidik untuk memberikan keterangan. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti