Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dicecar Mekanisme Undercover Buy, Saksi Ahli dalam Kasus Pita Cukai Palsu

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 13 Februari 2026 | 07:47 WIB

PEMBUKTIAN: Terdakwa Supriyadi duduk di bangku sidang Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (12/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
PEMBUKTIAN: Terdakwa Supriyadi duduk di bangku sidang Pengadilan Negeri Pamekasan Kamis (12/2). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Mekanisme undercover buying menjadi sorotan utama dalam sidang dugaan pita cukai palsu di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Kamis (12/2).

Saksi ahli dari pihak terdakwa dicecar pertanyaan soal legalitas dan prosedur pembelian terselubung.

Agenda sidang itu menghadirkan saksi a de charge serta saksi ahli yang diajukan penasihat hukum.

Itu setelah saksi dari JPU, yakni pihak kepolisian dan Bea Cukai Madura, kembali absen meski telah beberapa kali dipanggil.

Saksi ahli Agus Pramono dimintai penjelasan mendalam mengenai konsep undercover buy.

Dia menerangkan bahwa metode tersebut bertujuan mengungkap adanya mens rea atau niat jahat dalam suatu tindak pidana.

Namun, penyamaran tidak bisa dilakukan sembarang orang. Harus ada surat tugas dan kewenangan resmi dari aparat penegak hukum (APH).

”Penyamaran itu wewenang dari petugas. Tidak semua warga bisa melakukannya,” ungkapnya.

Dalam persidangan, JPU Annisa Novita Sari turut menguji kapasitas ahli. Dia menanyakan sudah berapa lama yang bersangkutan menjadi ahli dan berapa kali menangani perkara serupa. Terungkap, ahli baru satu kali menangani kasus cukai.

Annisa juga menyinggung soal penyamaran terselubung dalam kasus pita cukai palsu yang dijelaskan oleh saksi ahli.

”Saksi menjelaskan bahwa undercover buy ini identik dengan tindak pidana narkotika dan belum menemukannya di kasus cukai,” ulasnya.

Perdebatan semakin mengerucut saat penasihat hukum terdakwa Ach. Suhairi menyinggung adanya uang senilai Rp 30 juta dalam perkara itu.

Menurut dia, uang itu disebut disediakan oleh Polres Pamekasan untuk membeli pita cukai palsu dari kliennya.

Suhairi mengaitkan hal itu dengan peran Ervan, teman terdakwa yang diduga bekerja sama dengan polisi.

”Kalau aparat menyediakan uang dan mengarahkan transaksi, maka perlu diuji apakah itu sesuai prosedur atau justru jebakan,” tegasnya.

Terdakwa Supriyadi juga angkat bicara. Dia mempertanyakan kepada ahli apakah dibenarkan jika oknum polisi menyuruh seseorang mencarikan kasus pita cukai palsu, sebagaimana yang dia klaim dialaminya melalui perantara Ervan.

”Saya hanya tanya ini kepada ahli. Karena, saya menyediakan (pita cukai, Red) atas perintah Ervan. Katanya untuk digunakan sendiri dan untuk rokoknya sendiri. Tetapi, justru saya dijebak dan ditangkap oleh polisi,” sesalnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Wiryatmo Lukito Totok masih ingin mendalami perkara tersebut.

Majelis memberi kesempatan sekali lagi kepada JPU untuk menghadirkan saksi dari Satreskrim Polres Pamekasan dan Bea Cukai Madura.

”Tolong agar bisa dihadirkan ke persidangan ini. Penasihat hukum mungkin juga bisa membantu komunikasi agar kedua saksi dapat dihadirkan dalam sidang berikutnya,” tukas hakim yang juga Ketua PN Pamekasan itu. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#saksi a de charge #saksi ahli #undercover buy #pita cukai palsu #bea cukai madura #mens rea #Kasus Cukai