Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Gabungan LSM Bantah Ganggu Dunia Usaha dann Beri Pernyataan Sikapi Aksi Petani dan Buruh Rokok

Amin Basiri • Jumat, 13 Februari 2026 | 17:58 WIB
BEREAKSI: Puluhan LSM menyatakan sikap di area Arek Lancor Pamekasan, Kamis (12/2).
BEREAKSI: Puluhan LSM menyatakan sikap di area Arek Lancor Pamekasan, Kamis (12/2).

SUMENEP, RadarMadura.id – Gabungan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Pamekasan merespons aksi demonstrasi ribuan petani tembakau dan buruh rokok.

Mereka membuat pernyataan di sekitar Arek Lancor Pamekasan kemarin (12/2). 

Aksi tersebut dilakukan merespons tuntutan massa yang meminta pemerintah menertibkan LSM yang dinilai meresahkan dunia usaha, khususnya industri hasil tembakau (IHT).

Koordinator Aksi Samhari membantah anggapan bahwa keberadaan LSM mengganggu produksi maupun aktivitas industri rokok lokal.

Dia menegaskan bahwa hak berserikat dan menyampaikan pendapat dijamin undang-undang (UU).

Menurut dia, legal standing bukan satu-satunya tolok ukur sah atau tidaknya aktivitas advokasi sosial.

Samhari tidak menampik jika ada oknum yang mengatasnamakan LSM untuk kepentingan pribadi.

Dia mempersilakan masyarakat melapor apabila menemukan dugaan intimidasi atau praktik yang melanggar hukum.

”LSM itu kelompok sosial yang bertugas mencerdaskan bangsa. Bukan penyakit masyarakat,” tegasnya. 

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menyatakan, perusahaan maupun masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas oknum LSM diminta agar tidak diam.

Dia mengajak semua pihak yang dirugikan segera melapor dengan menyertakan bukti.

Hendra memastikan Polres Pamekasan berkomitmen memberi rasa aman bagi investor.

Menurut dia, keamanan menjadi kunci agar aktivitas ekonomi, termasuk industri hasil tembakau, tetap berjalan.

”Silakan foto dan laporkan ke 110. Kami akan tindak lanjuti. Nomor itu gratis pulsa. Tetapi, jangan ngeprank. Karena, setiap identitas pelapor itu diketahui,” tegas perwira menengah (Pamen) Polri dengan pangkat dua melati di pundaknya itu. (afg/bil)

Editor : Amin Basiri