Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Empat Raperda Usulan Eksekutif

Amin Basiri • Kamis, 12 Februari 2026 | 11:38 WIB
KOMITMEN: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyampaikan nota penjelasan empat raperda usulan eksekutif di sidang paripurna DPRD, Rabu (11/2).
KOMITMEN: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman menyampaikan nota penjelasan empat raperda usulan eksekutif di sidang paripurna DPRD, Rabu (11/2).

PAMEKASAN, RadarMadura.id -;Pemkab Pamekasan mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif eksekutif mulai dibahas pada tahun ini.

Nota penjelasan atas keempat raperda tersebut disampaikan langsung Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dalam rapat paripurna DPRD kemarin (11/2).

Bupati Kholil mengatakan, raperda tersebut meliputi pembentukan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2029, raperda transformasi digital, dan raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Termasuk juga raperda tentang pengelolaan barang milik daerah.

Dijelaskan, raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Pamekasan 2029 sangat dibutuhkan.

Sebab, dalam Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa pembentukan dana cadangan harus ditetapkan dengan peraturan daerah.

"Pengalaman pada pelaksanaan pilkada sebelumnya membutuhkan anggaran cukup besar, maka pembentukan dana cadangan secara bertahap setiap tahun menjadi langkah strategis agar tidak membebani APBD pada tahun pelaksanaan Pilkada", ujarnya.

Sementara itu, terkait raperda transformasi digital, Bupati Kholil menyebut kebijakan tersebut bertujuan untuk mengatur dan mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Selain itu, raperda ini menjadi landasan hukum dalam mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJPD dan RPJMD.

"Melalui pengaturan yang komprehensif, diharapkan transformasi digital dapat mempermudah pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat partisipasi masyarakat, serta mendorong daya saing dan inovasi daerah", tegasnya.

Adapun raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah bagian dari adanya kebijakan efisiensi yang terus digalakkan pemerintah pusat.

Termasuk melalui Instruksi Presiden 1/2025 tentang Efisiensi Belanja, mendorong pemerintah daerah melakukan langkah strategis penyesuaian.Salah satunya melalui penyederhanaan birokrasi perangkat daerah.

"Kebijakan ini bertujuan menciptakan efektivitas dan efisiensi kerja, optimalisasi proses bisnis birokrasi, serta pemanfaatan teknologi informasi secara lebih maksimal", tuturnya.

Terakhir adalah berkenaan dengan raperda pengelolaan barang milik daerah. Regulasi ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum, meningkatkan pengamanan aset daerah, serta memperjelas langkah-langkah pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

"Kami berharap substansi dari keempat Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dipahami dengan baik dan selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku", tandasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #raperda