Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Lakukan Pengembangan, Korban Sebut Terduga Pelaku Rudapaksa Lebih Satu Orang

Amin Basiri • Rabu, 11 Februari 2026 | 09:59 WIB
Gambar dihasilkan AI
Gambar dihasilkan AI

PAMEKASAN, RadarMadura.id- Polisi terus mengembangkan pengusutan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial DP.

Langkah itu dilakukan setelah DP menyebut terduga pelaku lebih dari satu orang.

Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama memastikan bahwa kasus tersebut dalam penanganan polisi.

Menurut dia, proses penyidikan masih berjalan intensif untuk mengurai keterlibatan pihak lain.

Kasus (pemerkosaan, Red) ini masih dalam proses penyidikan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain, ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.

Sekadar diketahui, kasus ini menimpa perempuan berinisial DP. Gadis 16 tahun itu mengaku dirudapaksa oleh sekelompok orang pada Maret 2025 sekitar pukul 03.00.

Saat itu korban diajak terduga pelaku utama ke sebuah kafe di kawasan Jalan Jokotole.

Usai dari kafe, DP dijanjikan akan diantar pulang. Namun, di tengah perjalanan, korban justru dibawa menggunakan mobil Honda Jazz berwarna putih menuju kawasan areal hutan Groom, Kecamatan Proppo.

Setiba di lokasi sepi, korban mengaku dipaksa mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan hingga kondisinya melemah.

Dalam keadaan tersebut, DP diduga mengalami rudapaksa dan terduga pelaku lebih dari satu orang.

Karena merasa terus mendapat tekanan dan ancaman, setelah hampir setahun, korban akhirnya melapor ke polisi.

Sehari setelah menerima aduan, polisi berhasil meringkus terduga pelaku utama.

Pria yang diamankan polisi tersebut diketahui bernama Firdaus, warga Kecamatan Pademawu.

Polisi memastikan statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Pamekasan. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri