PAMEKASAN, RadarMadura.id -;Pembangunan gerai Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Pamekasan dilakukan secara serentak.
Namun, proyek dengan anggaran Rp 1,6 miliar untuk setiap gerai tersebut diduga kuat dikerjakan asal-asalan.
Indikasinya, dari 177 gerai KMP yang sudah mulai dibangun, belum satu pun dilengkapi dokumen izin bangunan.
Buktinya, sampai saat ini Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) belum menerima pengajuan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi ini mendapat atensi langsung dari Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan, Sukriyanto. Orang nomor dua di Kota Gerbang Salam itu berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan tersebut dengan serius. Salah satunya melalui koordinasi dengan stakeholder terkait.
"Langkah awal kami akan koordinasi dengan kepala desa. Sebab, kebanyakan lokasi yang menjadi pembangunan KMP statusnya tanah kas desa", ujarnya.
Wabup Sukri mendorong agar izin proyek pembangunan gerai KMP di masing-masing desa segera diurus dan dilengkapi.
Sebab, PBG bersifat wajib sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta Peraturan Daerah (Perda) 8/2025.
Aturannya sudah jelas, setiap bangunan harus ada izin. Dan insyaallah pemkab tidak akan mempersulit terkait proses izin itu, tegasnya.
Dikonfrmasi di tempat terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan, Ahmad Sjaifudin mengaku tidak tahu menahu berkenaan dengan pembangunan gedung KMP.
Dia menyebut pemerintah daerah tidak dilibatkan secara langsung.
Anggrannya dari pusat, digarap PT Agro Industri Nasional (Agrinas). Kalau diskop tidak melok-melok, ungkapnya.
Ahmad mengeklaim, Diskop UKM dan Naker Pamekasan hanya terlibat dalam proses pembentukan koperasi.
Dengan dibantu penanggung jawab operasional (PMO) dan bisnis asisten (BA) sebagai pendamping KMP di tingkat daerah.
"Kami tidak tahu kalau urusan pembangunannya, bisa langsung ke kodim atau Agrinas langsung", pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri