miras afg
PAMEKASAN, RadarMadura.id - Penertiban minuman keras (miras) di Pamekasan berlanjut ke proses hukum.
Polisi menyiapkan mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) terhadap para pemilik minuman beralkohol yang disita dalam rangkaian razia.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan, polisi telah mendata para terduga pemilik miras.
Menurut dia, sanksi tipiring yang disiapkan mengacu pada peraturan daerah (perda) yang sudah ada.
"Kami sudah sesuaikan dengan mekanisme tipiring yang diatur dalam perda. Saat ini, (berkas perkara, Red) sedang kami siapkan lebih lanjut", tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Yoyok menjelaskan, penyitaan terbesar dilakukan di sebuah losmen di Jalan Trunojoyo, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan 311 botol miras pada Jumat (30/1) malam. Pemiliknya berinisial AHDA.
Selain itu, pada Minggu (1/2) dini hari, razia polisi menyasar sebuah toko di Dusun Sumber Taman, Desa Pakong, Kecamatan Pakong.
Dari tempat tersebut, petugas menyita 21 botol miras dengan pemilik berinisial AW.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 13.00, razia dilanjutkan di toko kawasan Jalan Pintu Gerbang GG VI, Kecamatan Pamekasan.
"Dari titik itu, 41 botol minuman keras diamankan. Pemiliknya berinisial W", ungkap Yoyok.
Dia menambahkan, para pemilik telah didata untuk penanganan lebih lanjut.
Barang bukti (BB) disimpan di Polres Pamekasan sembari menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan melalui mekanisme tipiring.
Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama meminta agar masyarakat ikut aktif membantu memutus peredaran miras ilegal.
Mereka diminta melapor jika menemukan penjualan miras di lingkungan sekitar.
”Bisa dilaporkan lewat Call Center Polri 110. Itu langsung kami proses. Razia ini akan terus kami gencarkan untuk menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan", tukas mantan Kanit Turjawali Satlantas Polres Pamekasan itu. (afg/han)
Editor : Amin Basiri