PAMEKASAN, RadarMadura.id – Proyek peningkatan ruas jalan kabupaten di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, tidak berhenti pada urusan konflik lahan. Tetapi, juga merembet pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan. Bahkan, Korps Adhyaksa telah memanggil pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan untuk diperiksa.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pamekasan Tri Gunawan mengaku telah mendengar informasi pemeriksaan pegawai di internalnya oleh kejari. Bahkan, salah satu yang turut dipanggil adalah dirinya.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Kecamatan Lenteng Ditangkap di Pamekasan
Dia mengeklaim, seluruh proses telah dijalankan instansinya sesuai mekanisme dalam pengerjaan proyek peningkatan jalan di Desa Bulungan Barat.
”Terkait pencairan dana sekitar Rp 1,4 miliar kepada CV Dzarrin Putra Utama, kami pastikan pembayaran itu dilakukan berdasarkan progres pekerjaan di lapangan,” tuturnya.
Tri menyebut, instansinya tidak bergerak sendiri dalam perkara itu. Sejak awal, Dinas PUPR Pamekasan turut menggandeng inspektorat, kejaksaan, dan konsultan pengawas proyek. Sehingga, dalam proses pencairan tidak lepas dari pengawasan.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip membenarkan kasus dugaan tipikor dalam pengerjaan proyek infrastruktur jalan itu telah ditangani lembaganya. Internalnya tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Namun, Ali belum bersedia memerinci seberapa jauh perkara itu ditangani institusinya.
”Masih belum (bisa) disampaikan, masih pengumpulan data,” ungkap mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur itu Senin (2/2).
Sementara Khairul Kalam yang melaporkan kasus dugaan korupsi itu memaparkan, dugaan tipikor berdasarkan ketidaksesuaian antara progres fisik dan anggaran yang dicairkan.
Dia menduga pembangunan yang diklaim mencapai 60 persen tidak berbanding lurus dengan kondisi di lapangan.
”Kami mencurigai adanya tipikor dalam proyek ini. Saya sebagai pelapor telah memberikan keterangan di hadapan jaksa. Tak lama setelah itu, pihak pelapor juga dipanggil untuk klarifikasi,” ucap Kalam kepada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Proyek pelebaran jalan itu sendiri tercatat memiliki nilai kontrak sekitar Rp 2,9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, CV Dzarrin Putra Utama yang menjadi kontaktor pelaksana proyek itu diputus kontrak.
Sebab, pengerjaannya melebihi deadline yang ditentukan. Kendati begitu, sebagian anggaran telah lebih dulu dicairkan.
Persoalan dalam pengerjaan proyek itu mencuat setelah warga di Desa Bulangan Barat dan sekitarnya melaporkan dugaan penyerobotan lahan serta penebangan pohon tanpa izin.
Pelaksana proyek maupun dinas PUPR dianggap tidak pernah sosialisasi sebelumnya.
Sejumlah pemilik tanah, di antaranya Syamsuri dan Jamal, membawa perkara tersebut ke Polres Pamekasan pada Oktober 2025.
Mereka menuntut tanggung jawab atas lahan yang telah dirusak. Sementara, laporan tipikor masuk ke Kejari Pamekasan pada Jumat (9/1). (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti