Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dugaan Tipikor Proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat Dilaporkan ke Kejari

Amin Basiri • Senin, 2 Februari 2026 | 08:08 WIB
TURUN LAPANG: Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi dan tim mengecek Jalan Tlagah–Bulangan Barat, Senin (12/1).
TURUN LAPANG: Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi dan tim mengecek Jalan Tlagah–Bulangan Barat, Senin (12/1).

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Polemik pengerjaan proyek pelebaran jalan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, kian melebar.

Tak hanya berujung laporan pidana dugaan penyerobotan lahan di Polres Pamekasan, proyek itu juga diseret ke Kejari Pamekasan.

Laporan tersebut dilayangkan Khairul Kalam. Menurut dia, pengerjaan proyek fisik yang tak terselesaikan itu terindikasi tindak pidana korupsi (tipikor).

Dia menduga mangkraknya proyek jalan bernilai miliaran rupiah itu berkaitan dengan kejanggalan pencairan anggaran.

 ”Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pamekasan telah mencairkan sekitar Rp 1,4 miliar kepada CV Dzarrin Putra Utama selaku pelaksana, dengan alasan progres pekerjaan mencapai 60 persen,” ungkap Kalam kemarin (1/2).

Namun, pelapor menilai kondisi fisik di lapangan tidak mencerminkan capaian tersebut. Dia menduga terdapat kelebihan bayar antara pihak pelaksana dan Dinas PUPR Pamekasan.

Belakangan diketahui, pelaksana pengerjaan proyek senilai total Rp 2,9 miliar itu diputus kontrak karena pengerjaan dinilai tidak selesai tepat waktu.

Kalam mengaku telah dimintai keterangan oleh jaksa atas laporan dugaan tipikor yang dia layangkan. Pihak pelaksana proyek juga diklaim telah dipanggil untuk klarifikasi awal. ”Pelapor maupun pihak terlapor sama-sama dipanggil,” sambungnya.

Jawa Pos Radar Madura (JPRM) mencoba untuk mengonfirmasi laporan tipikor proyek Jalan Tlagah–Bulangan Barat itu kepada Kasi Intelijen Kejari Pamekasan Ardian Junaedi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga pukul 13.20.

Sekadar diketahui, kasus ini muncul setelah sejumlah warga Desa Bulangan Barat mengadu ke polisi soal dugaan penyerobotan lahan dan penebangan pohon tanpa izin.

Delapan warga yang mengaku terdampak adalah Syamsuri, Jamal, Mattarim, Rampati, Salati, Hariyanto, Jusup, dan Sunarto.

Mereka menuding pengerjaan proyek pelebaran jalan yang melewati batas tanah warga dilakukan tanpa sosialisasi.

Syamsuri melaporkan dugaan perusakan lahannya pada 15 Oktober 2025 dengan nilai kerugian sekitar Rp 270 juta.

Dua hari berselang, Jamal menyusul melapor setelah mendapati tanah bersertifikat miliknya digali ekskavator sedalam sekitar 3,5 meter sepanjang 30 meter serta lima pohon akasia ditebang. Kerugiannya ditaksir mencapai Rp 300 juta. (afg/jup)

Editor : Amin Basiri
#pamekasan #tipikor #proyek jalan