PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kesejahteraan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di Pamekasan hingga kini belum jelas.
Indikasinya, sejak dilantik pada Rabu (17/12/2025), mereka belum menandatangani dan mengetahui kejelasan nominal gaji yang akan diterima.
Artinya, 722 guru yang sudah berstatus aparatur sipil negara (ASN) tersebut belum menerima haknya.
Kondisi ini mengindikasikan lemahnya tata kelola dan perencanaan kebijakan.
Juga rendahnya keberpihakan terhadap kesejahteraan tenaga pendidik yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan sektor pendidikan.
Salah seorang guru PPPK paro waktu yang enggan namanya dikorankan mengatakan, hingga Kamis (29/1), belum mengetahui nominal gaji yang akan diterima.
Hal itu terjadi karena yang bersangkutan belum melakukan penandatanganan kontrak kerja yang menjadi dasar hukum penetapan hak dan kewajibannya tersebut.
”Informasi yang saya terima, masih bulan dua yang akan digaji,” ucap perempuan yang bertugas di wilayah Kecamatan Larangan tersebut.
Plt Kepala BKPSDM Pamekasan Saudi Rahman enggan memberikan komentar terkait masalah tersebut.
Dia menyarankan koran ini untuk menghubungi langsung dinas pendidikan dan kebudayaan (dispendikbud).
”Tolong konfirmasi langsung ke Kadispendik atau Kabid Tendik,” sarannya.
Dikonfirmasi di tempat terpisah, Kabid Penilaian Ketenagaan Kependidikan Dispendikbud Pamekasan Fadlillah menuturkan, masalah penandatanganan dokumen kontrak PPPK paro waktu merupakan ranah BKPSDM.
”Biar BKPSDM yang jawab, dispendikbud hanya penerima manfaat,” terangnya.
Menurut dia, kondisi tersebut terjadi karena masih menunggu ketentuan resmi dari pemkab terkait skema pembayaran.
Sebab, gaji guru PPPK paro waktu tidak dapat menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).
”Skema gaji belum ada payung hukumnya, gaji ASN tidak boleh pakai BOS,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, jumlah PPPK paro waktu di lingkungan Pemkab Pameksan sebanyak 4.160 orang.
Perinciannya, 2.674 pegawai tenaga teknis, 764 tenaga kesehatan, dan 722 orang guru. Pengangkatan mereka tertuang dalam SK Bupati Pamekasan Nomor 813/53/432.403/2025. (lil/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti