Indikasinya, 177 gerai KMP yang mulai dibangun tidak disertai dokumen persetujuan pembangunan gedung (PBG).
Padahal pengurusan izin bangunan tersebut bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2021 serta Peraturan Daerah (Perda) 19/2019, perubahan atas Perda 13/2015 tentang Bangunan Gedung. Item yang dinilai adalah komponen sipil, arsitek, dan elektrikal.
Fungsional Tata Bangunan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan A. Mustofa Ansori mengaku dokumen PBG juga berlaku untuk semua bangunan. Termasuk pembangunan gerai KMP.
Menurut dia, sejauh ini insitusiinya belum mencatat ada permohonan PBG dari pembangunan gerai KMP. Seharusnya permohonan PBG dilakukan sebelum pembangunan gedung dimulai.
”Karena itu termasuk projek nasional dan sepertinya model bangunannya sama (prototipe). Khawatir ada regulasi khusus yang mengatur,” ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ahmad Sjaifudin mengaku tidak ikut campur terkait proses pembangunan gerai KMP tersebut.
Sebab, pembangunannya langsung ditangani pemerintah pusat melalui PT Agro Industri Nasional (Agrinas).
”Kami hanya membantu proses pembuatan koperasi. Juga membantu bisnis plann dan pendampingan,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri