TLANAKAN, Jawa Pos Radar Madura – Gedung sentra industri hasil tembakau (SIHT) yang terletak Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, belum dioperasikan. Alasannya, terbentur aturan baru tentang rencana detail tata ruang (RDTR).
Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan Khoirul Komar mengeklaim, gedung yang menghabiskan anggaran Rp 11 miliar lebih tersebut dibangun bukan di wilayah RDTR.
Oleh sebab itu, saat ini pihaknya harus mengurus dokumen kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).
”Karena sekarang ada perubahan OSS, tidak hanya SIHT, semua izin yang tidak masuk RDTR harus ngurus KKPR,” ucapnya.
Menurutnya, untuk mengoperasikan SIHT, pihaknya telah mengajukan permohonan izin KKPR. Dia mengaku berkas permohonan tersebut saat ini sudah masuk ke bagian pertanahan. Dengan demikian, tinggal menunggu izin terbit agar dapat segera dioperasikan.
Dijelaskan, di gedung SIHT saat ini terdapat dua eksisting yang sudang rampung dibangun. Dalam setiap gedung terdiri dari dua gudang produksi rokok. Sehingga, ketika SIHT di launching, maka terdapat empat perusahaan yang bisa menempati.
”Perusahaan apa saja nanti yang mau menempati masih belum tahu. Sebab, yang pengelola koperasi,” tegasnya.
Sekretaris Komisi II DRPD Pamekasan Moh. Faridi mendesak eksekutif untuk segera menyelesaikan RDTR di seluruh wilayah di Kota Gerbang Salam. Termasuk di wilayah bangunan SIHT di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan.
”Sehingga segera dapat dioperasikan dan memberikan dampak terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Faridi menuturkan, sejak awal Komisi II sudah minta kepada tim anggaran pemerintah daerah untuk menyelesaikan RDTR.
Karena terkendala anggaran, yang selesai hanya wilayah perkotaan. ”Ini (SIHT, Red) harus menjadi prioritas. Jangan sampai tidak tergarap,” pungkasnya. (lil/yan)
Editor : Amin Basiri