PAMEKASAN, RadarMadura.id -;Rencana balap liar (bali) di sejumlah ruas jalan Pamekasan buyar sebelum sempat dimulai.
Polisi mengangkut puluhan sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk adu kecepatan ilegal, Minggu (25/1).
Sebanyak 31 unit kendaraan roda dua diamankan karena tak dilengkapi surat-surat serta menggunakan knalpot brong.
Motor-motor itu diangkut dari titik yang kerap dijadikan arena balapan dadakan sejumlah pemuda.
Kasihumas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama mengatakan, patroli menyasar empat lokasi.
Yaitu, Jalan Trunojoyo, Jalan Kabupaten, Jalan Jokotole, hingga jalan raya Desa Tambung, Kecamatan Pademawu.
Di kawasan terakhir, aparat mendapati sekelompok pemuda yang diduga tengah bersiap menggelar balapan.
Kami berhasil mengidentifikasi sejumlah pemuda yang diduga akan melakukan aksi bali di Jalan Raya Tambung, ujar Evan.
Evan menjelaskan, beberapa pengendara membubarkan diri saat polisi tiba. Namun, sebagian lainnya berhasil diamankan.
Roda dua yang terjaring razia langsung diangkut menggunakan truk polisi menuju halaman Satsamapta Polres Pamekasan.
Penindakan dilakukan karena kendaraan melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan lain.
Pengawasan di titik-titik rawan akan terus dilakukan, tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat satu balok emas di pundaknya itu.
Sekadar diketahui, operasi bali tersebut dipimpin Kabagops Polres Pamekasan Kompol Sahrawi bersama Kasubbag Bekpal AKP Adi Ziswanto dan Kasat Samapta AKP Jupriadi. Kegiatan itu digelar setelah maraknya laporan warga. (afg/han)
Editor : Amin Basiri