Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemerintah Wacanakan Tarif Cukai Khusus, Pelaku Usaha Harapkan Lebih Terjangkau

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 24 Januari 2026 | 07:30 WIB

KOMITMEN: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman teken MoU dengan para pengusaha rokok di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati Kamis (22/1). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
KOMITMEN: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman teken MoU dengan para pengusaha rokok di Peringgitan Dalam Pendopo Ronggosukowati Kamis (22/1). (M. KHOLIL RAMLI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pemerintah mulai melempar wacana penerapan tarif cukai khusus untuk menata peredaran rokok lokal dan menekan rokok ilegal.

Skema itu diwujudkan melalui penambahan lapisan baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT).

Di Madura, rencana tersebut langsung direspons pelaku industri hasil tembakau. Mereka berharap kebijakan anyar itu tidak justru menambah beban.

Sebaliknya, memberi ruang bagi produsen kecil dengan tarif yang lebih terjangkau.

Pengusaha rokok Fathor Rosi menilai, kebijakan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk legal bagi produsen rokok skala kecil, terutama bagi pengusaha pemula yang selama ini kesulitan menembus tarif cukai.

”Kalau benar diterapkan, ini memberi ruang bagi produsen kecil untuk masuk sistem resmi dan membayar cukai. Kami menyambut baik rencana pemerintah ini,” ujar pemilik Perusahaan Rokok (PR) Cahaya Pro itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Haji Rosi usai menghadiri pertemuan bersama Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman di Peringgitan Dalam Mandhapa Agung Ronggosukowati, Kamis (22/1). Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah pengusaha rokok lainnya.

Dia menyadari, hingga kini detail tarif pada lapisan baru tersebut masih dalam tahap pembahasan.

Saat ini, rokok legal dikenakan tarif berdasarkan jenisnya. Di luar itu, masih ada tambahan pajak rokok sebesar 10 persen di tingkat daerah serta PPN.

Karena itu, Haji Rosi berharap kebijakan baru tidak sekadar menambah lapisan administratif.

Namun, benar-benar menjadi solusi bagi industri kecil dan menengah yang tumbuh di Pulau Garam.

”Industri rokok di Madura, khususnya Pamekasan, butuh dukungan nyata. Salah satunya lewat penyesuaian tarif pita cukai agar lebih terjangkau bagi usaha yang baru berkembang,” tegasnya.

Dia memaparkan, mayoritas pengusaha hasil tembakau di Madura masih berada pada tahap merintis.

Kondisi tersebut membuat kemampuan mereka jauh berbeda dibandingkan perusahaan besar yang telah lama beroperasi.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menambah satu golongan tarif baru. Namun, perlu membuka peluang penambahan beberapa kelas tarif lain.

”Kalau perlu sampai golongan empat, lima, atau enam. Dengan begitu, penataan rokok lokal dan ilegal bisa berjalan seiring dengan keberlangsungan usaha kecil,” terangnya.

Peraih Madura Awards 2025 kategori Kontributor Cukai Tertinggi Industri Hasil Tembakau itu menegaskan, kebijakan cukai harus berpijak pada prinsip keadilan.

Penanganan rokok ilegal, lanjut dia, tidak cukup lewat penindakan, tetapi juga membuka jalan masuk ke sistem resmi dengan tarif yang realistis. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#produsen rokok #cukai hasil tembakau (cht) #terjangkau #peredaran rokok lokal #industri rokok #tarif pita cukai #tarif cukai #tarif baru #industri hasil tembakau