Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Serahkan Perhiasan 26 Gram kepada Perwakilan Keluarga Korban Penjambretan

Hera Marylia Damayanti • Sabtu, 24 Januari 2026 | 08:29 WIB

MISI SUKSES: Polisi mengembalikan perhiasan milik korban penjambretan kepada perwakilan keluarga di Mapolres Pamekasan, Rabu (21/1). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
MISI SUKSES: Polisi mengembalikan perhiasan milik korban penjambretan kepada perwakilan keluarga di Mapolres Pamekasan, Rabu (21/1). (POLRES PAMEKASAN UNTUK JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengusutan kasus penjambretan maut di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, terus berlanjut.

Setelah berhasil meringkus tersangka, polisi menyerahkan barang bukti (BB) perhiasan berupa gelang emas sebesar 26,3 gram kepada perwakilan keluarga korban, Rabu (21/1).

Kanitpidum Satreskrim Polres Pamekasan Ipda Reza Farizal Sjafii mengatakan, pengembalian perhiasan kepada perwakilan keluarga korban tersebut dilakukan secara simbolis.

”Perhiasan tersebut merupakan BB hasil pengungkapan kasus jambret di Jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan,” katanya.

Dia memastikan seluruh tahapan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai prosedur.

”Keluarga korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pamekasan dan jajarannya. Mereka juga mengapresiasi kerja cepat aparat dalam mengungkap perkara tersebut,” katanya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dengan aksi pelaku kejahatan jalanan.

Warga diminta untuk tidak mengenakan perhiasan berlebihan saat berkendara. Utamanya, saat melintas di lokasi rawan.

”Imbauan ini kami sampaikan untuk meminimalkan risiko kejahatan. Sehingga, tidak mengundang niat jahat para pelaku. Kami tetap meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat balok tiga itu.

Sekadar diketahui, polisi telah meringkus terduga pelaku penjambretan berinisial UA dalam kasus tersebut.

Tersangka diamankan di Jalan Raya Ketapang, Kecamatan Ketapang, Sampang, pada Sabtu (10/1) sekitar pukul 10.00.

UA diamankan lantaran diduga kuat sebagai terduga pelaku penjambretan yang menewaskan perempuan bernama Sumriyeh.

Warga Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, berusia 46 tahun itu meregang nyawa di tempat. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#penjambretan #mengimbau #polres pamekasan #kejahatan jalanan #Kasus Jambret #pengembalian perhiasan #waspada