SUMENEP, RadarMadura.id – Rehabilitasi Mal Pelayanan Publik (MPP) Pamekasan gagal terealisasi pada tahun anggaran 2025. Tahun ini, proyek yang melekat di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pamekasan dianggarkan lagi.
Anggaran perbaikan MPP yang tertuang dalam APBD Pamekasan 2026 sebesar Rp 2,9 miliar lebih. Uraian pekerjaannya meliputi, persiapan dan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), pembongkaran, dan pekerjaan struktur.
Sementara itu, proses pemilihan penyedia direncanakan berlangsung sesuai jadwal, yakni mulai Desember 2025 hingga Januari 2026. Meski demikian, hingga sekarang tender kegiatan fisik tersebut belum digelar.
”Dari satuan perangkat kerja daerah terkait hanya meminta kelompok kerja (pokja). Selebihnya belum ada,” kata Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setkab Pamekasan Moh. Bachtiar Eko Firmansyah kemarin (22/1).
Dia mengatakan, pembukaan tender renovasi MPP menunggu pengajuan dari DPRKP selaku OPD pengampu. Selama dokumen persyaratan yang dibutuhkan belum lengkap dan disampaikan secara resmi, proses lelang proyek tersebut tidak bisa dibuka.
”SKPD harus melengkapi berkas-berkas yang akan ditender, seperti dokumen detail engineering design (DED), rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), serta nilai harga perkiraan sendiri (HPS),” katanya.
Terpisah, Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman DPRKP Pamekasan A. Musthofa Anshory menyatakan, pekerjaan kontruksi renovasi MPP menunggu pergeseran anggaran dari tahun 2025 ke 2026. Dia memastikan proses tender digelar awal tahun ini.
”Surat perintah kerja (SPK) menunggu anggaran tersedia. Untuk dokumen pengadaan/tendernya sudah kami serahkan ke unit kerja pengadaan barang/jasa (UKPBJ),” pungkansya. (lil/bil)
Editor : Amin Basiri