PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan berbuntut panjang. Polres Pamekasan resmi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2026/PN Pmk.
Penggugat adalah Layniyatul Ma’lufah, korban dugaan penganiayaan. Dia menilai, aparat kepolisian menghentikan laporannya secara sepihak. Perkara tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan.
Yolies Yongky Nata selaku kuasa hukum penggugat menegaskan, keputusan penghentian perkara itu janggal.
Menurut dia, proses penyelidikan seharusnya difokuskan pada pencarian alat bukti. Sementara, dalam perkara kliennya, bukti dinilai sudah mencukupi.
”Sudah ada saksi, bukti visual, dan hasil visum. Tapi, polisi menyimpulkan tidak ada unsur pidana,” kata Yongky.
Kesimpulan itulah yang menjadi dasar gugatan. Pihaknya mengaku keberatan dengan hasil penyelidikan tersebut.
Yongky juga mengungkap adanya dugaan rekayasa kesaksian. Terlapor disebut menghadirkan saksi yang menyatakan luka korban bukan akibat pukulan. Luka itu diklaim akibat terjatuh dari sepeda motor.
”Belakangan, saksi tersebut mengakui diminta berbohong oleh terlapor. Kesaksiannya juga sudah dicabut,” tegasnya.
Menurut Yongky, fakta itu semakin menguatkan keberatan atas penghentian perkara.
Dia menambahkan, upaya mediasi sempat ditempuh, tetapi berujung buntu.
Bahkan, pihaknya mengaku mendapat informasi terlapor sampai menjual tanah. Informasi itu masih akan ditelusuri lebih lanjut.
”Kami akan kejar apakah ada permainan dalam penanganan perkara ini. Semua harus dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Gugatan diajukan sebagai bentuk perlawanan hukum. Sekaligus mencari kejelasan proses penanganan perkara.
Persoalan lain muncul terkait pengembalian barang bukti. Setelah perkara dihentikan, penggugat meminta seluruh alat bukti untuk dikembalikan. Namun, polisi hanya menyerahkan sebagian tanpa hasil visum.
”Visum seharusnya ditanggung negara sesuai KUHAP. Faktanya, klien kami diminta membayar sendiri,” kata Yongky.
Karena dibayar sendiri, dia menilai kliennya berhak mengakses dokumen tersebut. Namun, permintaan itu tetap ditolak.
Yongky menilai penolakan tersebut berpotensi melawan hukum. Bahkan, dia menyebut bisa mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
Terutama terkait SPjj penyerapan dana di Korps Bhayangkara.
”Kalau ini kami gugat, indikasinya bisa ke arah tipikor. Ini menyangkut penggunaan anggaran negara. Ini harus kami buktikan. Saya bilang ke penyelidik bahwa ini akan panjang masalahnya,” tegas Yongky.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membantah seluruh tudingan tersebut.
Dia memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
”Tidak ada pelanggaran dalam penanganan perkara. Itu versi dari pihak penggugat. Yang jelas, kami bekerja sesuai aturan,” tukas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti