Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kasus Oknum LSM Mandek, Korban Tagih Kepastian Hukum ke APH

Amin Basiri • Selasa, 20 Januari 2026 | 09:20 WIB
LAYANAN MASYARAKAT: Pengunjung berada di sekitar Mapolres Pamekasan, Senin (19/1).
LAYANAN MASYARAKAT: Pengunjung berada di sekitar Mapolres Pamekasan, Senin (19/1).

PAMEKASAN, RadarMadura.id -  Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Pamekasan belum juga ada kejelasan. Hampir setahun berjalan, kasus tak terpecahkan.

Korban berinisial H masih menunggu kepastian hukum dari aparat penegak hukum (APH).

Dalam perkara ini, dua dari tiga terlapor, yakni MZ dan Y, telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, keduanya mangkir dari panggilan pertama penyidik.

Polisi memastikan akan menjadwalkan pemanggilan kedua.

Hal itu ditegaskan oleh Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan kemarin (19/1). Dia memastikan bahwa penanganan kasus tetap berjalan.

Mantan anggota Satintelkam Polres Bangkalan itu membenarkan bahwa baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saat ini memang benar masih dua orang. Tetapi, prosesnya masih berjalan", ujarnya.

Doni menyebut, penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan pemeriksaan dalam waktu dekat.

Langkah itu diambil setelah kedua tersangka tidak hadir tanpa keterangan pada pemanggilan sebelumnya.

Sementara itu, korban masih berada dalam posisi menunggu. Laporan telah disampaikan sejak  25 Januari 2025.

Hingga kemarin (19/1), belum ada pemeriksaan terhadap para tersangka sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Kakak korban, Abd. Azis, menagih komitmen institusi kepolisian.

Dia berharap status tersangka tidak berhenti sebatas administrasi. Pihak keluarga menginginkan adanya tindakan nyata dalam perkara ITE tersebut.

"Jangan sampai proses ini berlarut. Sudah hampir setahun kasus ini berjalan. Tetapi, seperti tidak ada apa-apa. Kami hanya ingin kasus ini segera dituntaskan", kata Azis pada Jawa Pos Radar Madura (JPRM).

Sekadar diketahui, kasus yang menyeret oknum LSM ini bermula saat H diduga dipaksa melakukan video call sex (VCS) oleh MZ.

Namun, rekaman video tak senonoh tersebut kemudian diketahui oleh M dan Y.

Setelah video berada di tangan M dan Y, korban diduga menerima ancaman. Merasa tertekan dan dirugikan, H akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pamekasan. Dalam perkara ini, MZ dan Y berstatus tersangka, sementara M masih berstatus saksi. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri