Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dalami Kasus Perusakan Bakau, Polisi Minta Keterangan Ratusan Nelayan Tanjung

Hera Marylia Damayanti • Senin, 19 Januari 2026 | 08:45 WIB
BERI PENJELASAN: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat ditemui usai konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (12/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
BERI PENJELASAN: Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat ditemui usai konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Senin (12/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penyelidikan kasus perusakan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, membutuhkan waktu yang panjang.

Polres Pamekasan mulai meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari nelayan sekitar.

Terdapat 170 nelayan yang akan dimintai keterangan. Satu per satu nelayan sudah dimintai keterangan.

Pemeriksaan dilakukan karena mereka terlibat dalam musyawarah sebelum aktivitas perusakan mangrove.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pemanggilan saksi nelayan sudah berjalan dan dilakukan secara bertahap.

Menurut dia, penyelidik menyesuaikan pemeriksaan dengan kebutuhan berkas perkara.

”Sudah kami panggil satu per satu sesuai kebutuhan. Kami minta untuk mendatangkan semua yang terlibat saat musyawarah,” ujar perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya.

Menurut Doni, keterangan dari para nelayan itu diperlukan untuk merangkai peristiwa secara utuh.

Fakta dan keterangan saksi menjadi dasar penting agar proses hukum kasus perusakan mangrove itu berjalan objektif dan adil.

Setelah seluruh saksi nelayan diperiksa, polisi akan memanggil pihak terlapor. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur penyelidikan.

”Kalau saksi-saksi dari nelayan sudah lengkap semua, maka akan kami lanjutkan dengan agenda pemanggilan terlapor. Mulai dari operator alat berat hingga pemiliknya,” tegas mantan anggota Satintelkam Polres Bangkalan itu.

Di sisi lain, pihak pelapor telah menyampaikan keberatan atas pemanggilan ratusan nelayan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) Madura Raya Nur Faisal.

Faisal menilai, langkah penyelidik itu justru berpotensi menyulitkan pengungkapan perkara.

Sebab, nelayan tidak mengetahui status lokasi yang dijadikan alur sungai sebagai kawasan hutan bakau milik negara.

”Nelayan hanya memahami kesepakatan bahwa di lokasi yang dikeruk itu akan dibangun tambatan perahu di atas lahan berstatus sertifikat hak milik pribadi,” tegas mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu.

Sekadar diketahui, kasus ini bermula pada Juni hingga Agustus 2023. Saat itu hutan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, diduga dirusak menggunakan alat berat untuk membuka alur sungai.

Kasus dugaan perusakan tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2024.

Sejak laporan masuk, penyelidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari unsur masyarakat pesisir hingga Perum Perhutani KPH Madura. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemanggilan saksi nelayan #polres pamekasan #desa tanjung #meminta keterangan #perusakan mangrove #hutan bakau