PAMEKASAN, RadarMadura.id - Perlindungan bagi pekerja rentan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Pamekasan belum merata.
Bahkan, realisasinya terbilang jauh dari target rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Kerja Dinas Koperasi, UKM, dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan Ika Yulia Rakhmawati mengungkapkan bahwa tahun ini pihaknya hanya mampu menjangkau 1.724 pekerja rentan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Perinciannya, sebanyak 1.224 buruh tani tembakau dan 500 nelayan.
”Memang jauh dari target. Sesuai RPJMD seharusnya menjangkau 60 ribu orang, yang terdiri dari 2.501 guru ngaji, 1.990 nelayan, dan 55.509 petani", ungkap Ika.
Selain itu, iuran kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) yang ditanggung pemerintah daerah tahun ini tidak dialokasikan penuh selama satu tahun.
Anggaran yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) hanya mampu membiayai kepesertaan selama enam bulan, terhitung Januari hingga Juni.
”Untuk Juli dan seterusnya akan kami upayakan mengusulkan kembali, karena harapan kami kepesertaan bisa ter-cover selama satu tahun penuh, terangnya.
Ika menjelaskan, kendala utama dalam memenuhi target RPJMD murni disebabkan keterbatasan anggaran.
Selain hanya bersumber dari DBHCHT, alokasi dana transfer dari pemerintah pusat tersebut juga mengalami pemangkasan hampir 50 persen.
Dari semula Rp 112,9 miliar pada 2025, menjadi Rp 59,4 miliar pada 2026.
”Kalau kepesertaan terputus, untuk jaminan kecelakaan kerja masih bisa diklaim manfaatnya. Namun untuk jaminan kematian, syaratnya minimal tiga tahun kepesertaan, jelasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menilai RPJMD merupakan ikhtiar pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan lima tahunan.
Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah.
”DBHCHT dikurangi lebih dari separo, termasuk dana alokasi umum (DAU).
Kondisi ini membuat pemerintah daerah kesulitan menjangkau dan memberikan jaminan keselamatan kerja bagi masyarakat melalui BPJS Ketenagakerjaan, pungkasnya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri