Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemeriksaan Pelapor Ditunda Terkait Kasus Dugaan Tindak Asusila dan Pesta Miras Oknum Anggota Dewan

Amin Basiri • Jumat, 16 Januari 2026 | 10:41 WIB
TEGAS: Ketua BK DPRD Pamekasan Mohamad Ali Fikri saat ditemui di kantornya, Kamisn(15/1).
TEGAS: Ketua BK DPRD Pamekasan Mohamad Ali Fikri saat ditemui di kantornya, Kamisn(15/1).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Badan Kehormatan (BK) DPRD Pamekasan terpaksa menunda pemeriksaan terhadap pelapor kasus dugaan tindakan asusila dan pesta minuman keras (miras) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD berinisial SAF.

Penundaan tersebut dilakukan karena pelapor tidak dapat hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.

Ketua BK DPRD Pamekasan Mohamad Ali Fikri mengaku pihaknya tidak mengetahui secara detail terkait dengan alasan pelapor tidak memenuhi pemanggilan.

Namun, pemberitahuan ketidakhadirannya tersebut sudah disampaikan melalui pendamping dan sudah diketahuinya.

"Sesuai dengan tata acara, dari dua laporan yang masuk, kami mintai keterangan secara terpisah satu-satu", ungkapnya saat ditemui di kantor DPRD Pamekasan kemarin (15/1).

Dia menyebutkan, BK memang menerima dua laporan. Laporan pertama diterima pada Kamis (18/12/2025), sedangkan laporan kedua masuk pada Rabu (7/1).

Namun, untuk laporan yang diterima pada Desember 2025 tersebut, BK telah memanggil pihak pelapor.

"Pemanggilan saat ini untuk laporan yang masuk Rabu (7/1). Kalau pelapor kasus yang pertama sudah dipanggil. Jadi ini pelapor kedua", ungkapnya.

Menurutnya, BK DPRD Pamekasan akan memanggil kembali pelapor. Namun, terkait jadwal pemanggilan ulang tersebut belum ditetapkan.

Dia mengeklaim, jadwal pemeriksaan akan disesuaikan dengan agenda di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

"Kami akan memverifikasi data pelapor, kami lihat dulu bukti-buktinya. Setelah minta keterangan pihak pelapor, baru nanti pihak-pihak terkait" sebutnya.

Moch. Thoriqil Akmal selaku pelapor mengaku baru menerima surat pemanggilan dari BK DPRD Pamekasan melalui pesan WhatsApp pada Rabu (14/1). Karena itu, dia belum bisa memenuhi pemanggilan karena sedang dalam perjalanan ke Surabaya.

Baca Juga: Ribuan Buku Perpustakaan Tak Dikembalikan, Tidak Ada Sanksi Denda untuk Peminjam Nakal

"Sudah konfirmasi ke pendamping BK DPRD Pamekasan. Saya minta dijadwalkan ulang, dan insyaallah minggu depan BK akan berkirim surat lagi", pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri