Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Penangkapan Penjambret di Pegantenan Tuai Apresiasi

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 15 Januari 2026 | 08:55 WIB
TEGAS: Polisi menunjukkan foto pelaku dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (12/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
TEGAS: Polisi menunjukkan foto pelaku dalam konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Senin (12/1). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Keberhasilan Satreskrim Polres Pamekasan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung maut menuai apresiasi dari berbagai pihak.

Penangkapan terduga pelaku penjambretan dinilai memberi rasa aman bagi masyarakat.

Pemkab Pamekasan menyampaikan penghargaan atas kinerja cepat jajaran kepolisian.

Apresiasi itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Pamekasan H Sukriyanto tak lama usai terduga pelaku diungkap ke publik pada Senin (12/1).

“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Pamekasan yang telah menangkap pelaku kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat,” ujar Sukriyanto.

Menurut dia, segala bentuk kriminalitas harus ditindak tegas agar warga bisa hidup tenang dan nyaman. Apresiasi juga datang dari kalangan ulama.

Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Nahdhatut Ta’limiyah KH Musleh Adnan mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto dan jajaran atas keberhasilan menangkap terduga pelaku.

”Sumriyeh adalah salah satu wali santri di pondok kami. Kami berterima kasih atas kesigapan dan kerja cepat Satreskrim Polres Pamekasan yang berhasil menangkap terduga pelaku penjambretan tersebut,” kata Kiai Musleh.

Dai kondang itu juga berharap agar kabupaten berjuluk Bumi Gerbang Salam itu terus aman dan berada dalam lindungan Allah SWT.

Dengan begitu, masyarakat bisa hidup dengan nyaman tanpa adanya gangguan pelaku kejahatan.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat 3 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang.

”Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Akan tetapi, nanti pengadilan yang akan memutuskan berapa hukuman yang akan diterima oleh tersangka,” tutur perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.

Kasus ini bermula Rabu (7/1) sekitar pukul 11.00 di jalan raya Dusun Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan.

Saat itu, sepeda motor korban dipepet pelaku yang kemudian merampas perhiasan berupa gelang hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Sepeda motor yang dikendarai oleh Halimatus Sakdiyah oleng dan menghantam tiang toko.

Akibatnya, salah satu penumpang Sumriyeh, 60, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara, Sakdiyah dan dua penumpang lain mengalami luka-luka.

Pelaku berinisial UA akhirnya berhasil diamankan polisi di Desa Tlagah, Kecamatan Banyuates, pada Sabtu (10/1).

Dua buah timah panas terpaksa dilesatkan akibat pelaku tak kooperatif. (afg/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#curas #pelaku penjambretan #penangkapan #apresiasi #wabup