Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polres Hanya Tahan Satu Pejudi Sabung Ayam

Amin Basiri • Jumat, 9 Januari 2026 | 15:05 WIB
Ilustrasi sabung ayam
Ilustrasi sabung ayam

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Satreskrim Polres Pamekasan menggelar perkara setelah mengamankan lima warga yang diduga terlibat dalam kasus sabung ayam di Dusun Lonalon, Desa Batukebuy, Kecamatan Pasean.

Namun, dari lima orang yang diamankan tersebut, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan sisanya dipulangkan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, mengatakan, polisi memiliki alasan kenapa tidak menetapkan keempat pria tersebut sebagai tersangka.

Salah satunya karena tidak memenuhi unsur dan kecukupan alat bukti. ”Yang ditetapkan tersangka adalah pria berinisial S, katanya.

Jupriadi tidak mengungkap secara rinci identitas maupun peran S. Dia juga tidak membeber identitas empat pria yang dipulangkan tersebut.

”Untuk yang empat orang itu, tidak memenuhi alat bukti. Tidak jadi ditahan kerana tidak melakukan perjudan, itu hasil gelar perkaranya, terangnya.

Menurut dia, dalam kasus tersebut polisi mengamankan beragam alat bukti.

Di antaranya gelanggang berwarna hitam kombinasi hijau, dua ekor ayam, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

”Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum. Termasuk sabung ayam, ingatnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri
#sabung ayam #pamekasan #judi