PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus pembacokan maut di Desa Ambender, Kecamatan Pegantenan, terus bergulir.
Tiga terdakwa lain, Rendi Andika, Agus Salim, dan Iwan Susanto, akan menjadi saksi dalam perkara terdakwa utama, Sahur, Selasa (6/1).
Penasihat hukum terdakwa, Lukman Hakim menyebut, kesaksian silang itu krusial. Tujuannya, membuka rangkaian peristiwa secara utuh.
Termasuk, dugaan penyerangan terhadap Sahur dan orang tuanya sebelum tragedi berdarah yang merenggut nyawa Muhalli.
Menurut Lukman, beberapa jam sebelum kejadian, Sahur lebih dulu diserang korban. Bahkan, korban disebut sempat berupaya melukai terdakwa.
”Fakta itu harus diungkap di persidangan agar perkara dipahami secara berimbang,” ujarnya.
Lukman juga menepis isu perselingkuhan yang selama ini menyeret nama Sahur.
Dia menegaskan bahwa pria yang diduga menjadi selingkuhan kerabat korban bukan Sahur. Namun, korban justru menuduh kliennya hingga berujung pembunuhan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Erwan Susiyanto menegaskan bahwa perkara pembunuhan tersebut ditangani terpisah.
Meski demikian, dalam agenda pembuktian, para terdakwa akan dihadirkan sebagai saksi.
”Kita lihat di pembuktian saja,” tegas mantan jaksa Kejari Bangkalan itu.
Sebelumnya, penuntut umum juga telah menghadirkan saksi dari anggota kepolisian dalam sidang di Pengadilan Negeri Pamekasan pada Selasa, 23 Desember 2025.
Sekadar diketahui, kasus ini terjadi Rabu (23/7) sekitar pukul 21.00. Berawal saat Sahur berboncengan dengan saksi Berdi.
Di tengah jalan, korban tiba-tiba menyerang keduanya. Namun, Sahur dan Berdi berhasil melarikan diri.
Tak lama berselang, Sahur mengajak tiga terdakwa lain. Mereka menuju rumah korban dengan membawa celurit.
Di malam itulah Muhalli meregang nyawa akibat sabetan celurit yang sebelumnya dibawa oleh terdakwa Sahur. (afg/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti