Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Nama Haji Her Dicatut Penipuan Virtual Gift, Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya

Hera Marylia Damayanti • Senin, 5 Januari 2026 | 07:41 WIB
INGATKAN MASYARAKAT: CEO PT Bawang Mas Group Khairul Umam berada di gudang miliknya di Pamekasan. (DOK JPRM)
INGATKAN MASYARAKAT: CEO PT Bawang Mas Group Khairul Umam berada di gudang miliknya di Pamekasan. (DOK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – CEO PT Bawang Mas Group Khairul Umam dicatut penipuan dengan modus virtual gift.

Pelaku mengiming-imingi korban akan mengembalikan uang setelah mengirim virtual gift.

Sejumlah warga mengaku tertarik iming-iming keuntungan yang disebarkan melalui akun media sosial yang mengatasnamakan perusahaan pria yang akrab disapa Haji Her itu.

Korban diminta untuk mengirim virtual gift sebagai syarat pencairan uang.

Setiap hadiah virtual dijanjikan akan diganti uang tunai dengan nominal berbeda, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.

Uang tersebut bisa berlaku kelipatan jika jumlah hadiah dari korban ditambah.

Menanggapi dugaan kasus penipuan tersebut, Haji Her menegaskan tidak pernah menjalankan program apa pun.

Apalagi, meminta pengiriman hadiah virtual maupun uang dari masyarakat.

”Saya tidak punya akun (media sosial, Red) apa pun,” ujarnya.

Menurut Haji Her, akun yang kerap mengunggah aktivitas dirinya di-upload oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji keuntungan instan.

Terlebih, jika tawaran tersebut disertai permintaan transfer atau pengiriman hadiah virtual.

”Saya tidak pernah meminta uang, karena uang saya sudah banyak,” tegas pengusaha yang juga Ketua Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) itu.

Terpisah, Praktisi Hukum Pamekasan Lukman Hakim menilai, modus penipuan tersebut masuk kategori kejahatan siber.

Pelaku bisa dijerat dengan pasal penipuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia mengimbau agar masyarakat segera melapor jika menjadi korban penipuan tersebut.

”Semakin cepat dilaporkan, maka semakin besar peluang pelaku dilacak dan diproses hukum,” pungkasnya. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#iming-iming #virtual gift #penipuan #Mengatasnamakan #perusahaan #media sosial #ite #PT Bawang Mas Group #Haji Her