Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mahasiswa UIN Madura Jadi Tersangka, Dua Kali Mangkir dari Panggilan Penyidik

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 2 Januari 2026 | 06:38 WIB
PENUHI PANGGILAN: Pelapor masuk ke ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan Jumat (6/6/2025). (ACH. FAISOL ADI RAHMAN UNTUK JPRM)
PENUHI PANGGILAN: Pelapor masuk ke ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan Jumat (6/6/2025). (ACH. FAISOL ADI RAHMAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan penganiayaan antar mahasiswa Univeritas Islam Negeri (UIN) Madura naik status dari penyelidikan ke penyidikan.

Polres Pamekasan menetapkan mahasiswa berinisial KF sebagai tersangka penganiayaan terhadap Ach. Faisol Adi Rahman.

Penetapan tersangka KF tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan penyidik kepada Ach. Faisol Adi Rahman, Senin (22/12/2025).

Penyidik menilai, bukti yang dikantongi sudah cukup untuk menaikkan status KF dari saksi menjadi tersangka.

Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pamekasan Aipda Imam Puji Santoso menyatakan, KF sudah dua kali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, surat yang dilayangkan diabaikan.

Buktinya, KF tidak pernah memenuhi panggilan penyidik alias mangkir. ”Panggilan kedua kami layangkan Jumat (26/12/2025). Tetapi, yang bersangkutan (KF, Red) juga tidak hadir,” ujarnya.

Karena dianggap tidak kooperatif, pihaknya menaikkan status KF dari saksi menjadi tersangka.

Bahkan, polisi bersiap mengambil langkah tegas dengan cara menjamput paksa tersangka.

”Statusnya (terlapor, Red) sudah naik dari saksi menjadi tersangka. Maka, akan kami jemput untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan,” ujar  Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan.

Penganiayaan terhadap Ach. Faisol Adi Rahman terjadi di Auditorium UIN Madura, Rabu (4/6/2025).

Saat itu Ach. Faisol mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM) dalam pemilihan Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Tadris Bahasa Indonesia (TBIN).

Sebab, berkas calon ketua HMPS TBIN bernama Rifki Hidayat sudah dinyatakan lengkap sejak pendaftaran.

Namun, justru digugurkan saat verifikasi. Sebaliknya, KPUM meloloskan kandidat bernama Moh. Imamuddin.

Upaya Faisol meminta klarifikasi berujung kekerasan. Dia dihalau sekelompok mahasiswa yang diduga pendukung salah satu pasangan calon (paslon). Adu argumen dan gagasan berubah menjadi insiden pengeroyokan.

Korban mengaku dipukul di bagian kepala dan dada, ditendang hingga terjatuh, serta mengalami luka gores di pipi.

Laporan korban tercatat dalam LP bernomor STTLP/B/229/VI/2025/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur.

Karena insiden yang dialami, Faisol harus menjalani visum di RSUD dr H Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan untuk memperkuat laporan polisi yang dibuat.

Dia  mengapresiasi Polres Pamekasan yang menetapkan tersangka terhadap terlapor.

”Semoga perkara ini segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Program Studi (Prodi) TBIN UIN Madura Agus Purnomo Ahmad Putikadyanto belum konfirmasi terkait penetapan tersangka salah satu mahasiswa di kampusnya.

Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons hingga pukul 15.39 kemarin (1/1). (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pemilihan ketua #Penganiayaan #KPUM #mahasiswa #UIN Madura #penyidikan #tidak kooperatif #insiden pengeroyokan #mangkir #adu argumen #tersangka