Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Pelaku Pengeroyokan Lolos, Ketika Hendak Ditangkap Polisi

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 30 Desember 2025 | 15:44 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Jawa Pos Radar Bromo)
Ilustrasi pengeroyokan. (Jawa Pos Radar Bromo)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Tabir pengeroyokan brutal terhadap Rasit, 46, warga Dusun Barangbang, Desa Pasanggar, Kecamatan Pegantenan, akhirnya terkuak. Polisi mengamankan satu dari tiga terduga pelaku.

Sementara dua pelaku lainnya lolos dari sergapan polisi. Ketiga pelaku yang diduga menganiaya Rasit yaitu Niwar, Ningrat, dan Muhdar.

Terduga pelaku Niwar, 55, berhasil diringkus polisi di kediamannya di Dusun Angsokah Timur, Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Jumat (26/12) malam.

Sedangkan Ningrat, dan Muhdar gagal ditangkap saat hendak diringkus polisi.

Saat ini keduanya menjadi buronan polisi dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di jalan raya Dusun Angsokah Timur, Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Jumat (26/12).

Asmi Hariyanto kerabat Rasit memaparkan, peristiwa yang menimpa keluarganya tersebut bermula saat korban berkendara secara berboncengan dengan Subaidi di Dusun Angsokah Timur, Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan. Keduanya melaju dari arah barat ke timur.

Setibanya di tempat kejadian perkara, Rasit tiba-tiba dicegat oleh sejumlah orang.

Saat korban berada di atas motor, pelaku Niwar langsung melayangkan pukulan ke kepala kiri korban, tepat di atas telinga.

Serangan itu disusul Ningrat dan Muhdar yang memukul mata kiri dan kanan korban secara bergantian.

Hantaman bertubi-tubi membuat korban terjatuh dan tak berdaya di tengah jalan.

”Belum puas, ketiganya kembali menghajar dan menendang korban secara bersama-sama. Pukulan dan tendangan menghantam hidung, kepala belakang, punggung, serta pinggang hingga korban sempat pingsan,” ungkapnya.

Aksi brutal terhadap Rasit itu terhenti setelah sejumlah orang berusaha untuk melerai.

Korban kemudian dibawa pulang sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Palengaan untuk mendapatkan perawatan medis.

Kemudian, korban melapor ke polisi. Akibat pengeroyokan itu, pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu harus menjalani perawatan intensif di Puskesmas Palengaan.

Kedua mata korban mengalami lebam, kepala kiri bengkak dan lecet, serta punggung dan pinggang mengalami nyeri.

Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi mengaku satu orang pelaku penganiayaan terhadap Rasit telah diamankan.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 KUHP.

”Saat ini penyidikan kasus pengeroyokan itu masih berlanjut. Kami masih memburu dua pelaku lain yang kabur,” tukas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#diringkus #Penganiayaan #polres pamekasan #pengeroyokan #buronan