PAMEKASAN, RadarMadura.id – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur mengambil langkah administratif dalam menyikapi sengkarut dugaan pemotongan bantuan program keluarga harapan (PKH) di Kecamatan Tlanakan. Yakni, dengan berkirim surat ke Kementerian Sosial (Kemensos) (RI).
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jatim Hazizah menyatakan, bantuan PKH langsung ditransfer oleh Kemensos ke masing-masing rekening keluarga penerima manfaat (KPM). Maka, kartu dan akses rekening wajib dipegang oleh KPM, bukan pendamping.
”Itu sudah diatur dalam kode etik (pendamping),” ujarnya.
Setiap tindakan menyimpang yang dilakukan pendamping PKH berada dalam kewenangan Kemensos. Sementara, pemprov tidak memiliki otoritas menjatuhkan sanksi langsung.
Hazizah sempat turun ke Kecamatan Tlanakan untuk menyikapi kasus dugaan pemotongan PKH. Namun, saat itu pihaknya tidak bertemu langsung dengan KPM yang diduga bangunannya disunat.
Hasilnya, Dinsos Jatim memperoleh bukti bahwa dana yang sempat dipersoalkan telah dikembalikan kepada penerima. Hasil pengecekan tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala Dinsos Jatim.
Dari situ, Dinsos Jatim memutuskan mengirim surat resmi ke Kemensos.
”Kami bersurat untuk meminta audit di Pamekasan. Kami tidak punya kewenangan melakukan audit langsung,” tegas Hazizah.
Meski begitu, Dinsos Jatim mengaku belum menerima informasi lanjutan apakah Kemensos telah menurunkan tim audit ke Pamekasan.
Hazizah mengeklaim belum menerima laporan mengenai perkembangan surat yang dilayangkan ke Kemensos.
Sekadar informasi, dugaan pemotongan PKH di Pamekasan mencuat setelah sejumlah KPM di Desa Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan, dan Desa Tampojung Tenggina, Kecamatan Waru, mengaku tidak menerima bantuan secara utuh.
Kasus penyelewengan bansos di Kecamatan Tlanakan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Sementara, dugaan serupa di Kecamatan Waru dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Saat ini, proses hukum atas dua aduan tersebut masih tahap penyelidikan. (afg/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti