PAMEKASAN, RadarMadura.id – Upah minimum kabupaten (UMK) 2026 di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim) telah ditetapkan.
Menariknya, besaran UMK Pamekasan lebih tinggi dibandingkan usulan yang diajukan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Buktinya, hasil sidang dewan pengupahan Kabupaten Pemekasan merekomendasikan UMK Kota Gerbang Salam di 2026 adalah Rp 2.506.330.
Namun, berdasar yang ditetapkan Rp 2.528.004. Itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Gubernur Jatim nomor 100.3.3.1/937/013/2025.
Bagian Pengupahan Apindo Pamekasan Agus Soeharto merasa keberatan atas SK gubernur tersebut.
Pada saat tim pengupahan kabupaten mengajukan kenaikan UMK 5,46 persen itu sudah sangat memberatkan. Yaitu, dari Rp 2.379.614 menjadi Rp 2.506.330.
”Malah yang keluar dan disahkan sebesar Rp 2.528.004,” ungkap Agus Soeharto.
Namun, pihaknya sebagai wakil dari pengusaha tetap komitmen untuk mematuhi UMK yang sudah diputuskan.
Februari mendatang pihaknya bersama tim pengupahan akan memantau ke perusahaan-perusahan yang ada di Kota Gerbang Salam.
”Januari awal sosialisasi dan Februari verifikasi ke perusahaan-perusahaan. Ini amanah buat kami, jadi perlu disampaikan kepada pemberi kerja dengan cara sosialisasi. Untuk membuktikan berjalan atau tidak UMK ini, perlu ada verifikasi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Diskop UKM dan Naker Achmad Sjaifudin menyebut kenaikan UMK yang ditetapkan Pemprov Jatim karena ring alfa yang diambil lebih tinggi dari usulan pemkab. Namun, hal tersebut tidak menyalahi aturan yang ada.
”Ring alfa untuk penetapan UMK 2026 itu antara 0,5 sampai 0,9. Gubernur mungkin punya pertimbangan lain sehingga alfanya yang ditetapkan provinsi sekitar 0,79, kalau usulan yang kabupaten 0,6,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti