PAMEKASAN, RadarMadura.id - Terdakwa kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan JTV Madura, Moch. Abdullah alias Abe, meminta keringanan hukuman.
Permohonan itu disampaikan melalui nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan kemarin (24/12).
Dalam pleidoinya, Abe berdalih peristiwa yang menjeratnya dipicu kesalahpahaman di lapangan.
Dia menyebut pelapor tidak mengenakan tanda pengenal sebagai wartawan saat melakukan peliputan.
Atas alasan itu, terdakwa memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.
Sebelumnya, dalam sidang pembuktian Jumat (5/12), Abe juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban di hadapan majelis hakim.
Sikap penyesalan itu kembali disampaikan sebagai bagian dari pembelaannya. Saya menyesal dan meminta maaf pada korban, ucapnya.
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Annisa Novita Sari menegaskan tetap pada tuntutan.
Dia telah mendengarkan dan mengkaji nota pembelaan yang disampaikan oleh Abe dalam sidang pleidoi di PN Pamekasan.
Jaksa menilai unsur pidana dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang 40/1999 tentang Pers telah terbukti di persidangan.
Kami tetap pada tuntutan, yakni pidana penjara empat bulan, tegas Annisa saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Madura (JPRM).
Sementara itu, Pemimpin Redaksi JTV Madura Muhammad Zuhri menyatakan bahwa secara pribadi dan kelembagaan pihaknya telah memaafkan terdakwa.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti.
”Tentu, kami telah memaafkan (terdakwa Abe, Red) secara kemanusiaan. Tetapi secara hukum, perkara ini harus tetap berjalan sebagai bagian dari pembelajaran bagi kita semua ke depan, tegas pria berkacamata itu.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Arek Lancor pada Sabtu (11/1).
Saat itu, wartawan JTV Madura, Abdurrahman Fauzi, merekam proses penertiban bersama rekannya.
Terdakwa Abe yang tidak terima direkam menepis hingga ponsel wartawan terjatuh.
Keributan pun terjadi sebelum akhirnya dilerai petugas satpol PP. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan bergulir hingga ke meja hijau. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri