PAMEKASAN, RadarMadura.id - BPJS Kesehatan terus memperkuat komitmennya dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk saat berada di luar kota domisili. Prosedur pelayanan darurat disusun agar peserta tetap memperoleh penanganan cepat tanpa terhambat ketentuan administratif.
Pelayanan gawat darurat menjadi bentuk perlindungan penting dalam Program JKN karena kondisi darurat dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Peserta JKN tetap berhak memperoleh pelayanan di fasilitas kesehatan terdekat yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menegaskan bahwa keselamatan pasien menjadi prinsip utama dalam pelayanan darurat. Oleh karena itu, sistem rujukan berjenjang tidak diberlakukan dalam kondisi kegawatdaruratan.
“Peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat saat berada di luar kota dapat langsung menuju IGD rumah sakit terdekat. Pelayanan medis harus diberikan terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” ujar Galih saat ditemui di ruangannya pada Senin (22/12).
Baca Juga: Bahas UHC, Pemkab dan Dewan Kabupaten Pamekassn Dorong Sambangi BPJS Kesehatan
Galih menjelaskan bahwa kriteria kegawatdaruratan telah diatur secara nasional dan menjadi acuan seluruh fasilitas kesehatan. Rumah sakit tidak diperkenankan menolak pasien JKN dalam kondisi darurat dengan alasan apa pun.
Galih menambahkan bahwa sistem kepesertaan JKN telah terintegrasi secara nasional sehingga memudahkan proses verifikasi data peserta. Peserta cukup menunjukkan NIK atau kartu JKN digital melalui Aplikasi Mobile JKN.
“Administrasi kepesertaan dapat diselesaikan setelah kondisi pasien stabil. Hal ini untuk memastikan peserta mendapatkan penanganan medis secara optimal,” jelasnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal layanan informasi untuk membantu peserta memahami prosedur pelayanan. Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan rasa aman peserta saat bepergian ke luar daerah.
Kemudahan layanan tersebut dirasakan langsung oleh Uswatun Hasanah (32), peserta JKN asal Sidoarjo yang sedang berlibur ke Sumenep. Ia mengalami kondisi darurat setelah tidak sengaja meminum minyak tanah yang dikiranya air minum saat acara bakar-bakar di rumah saudaranya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Gaya Hidup Aktif Lewat Gerak 335, Olahraga Sederhana 30 Menit
“Saat itu saya langsung dibawa ke RSUD dr. H. Moh Anwar karena takut mengalami keracunan. Saya langsung ditangani di IGD tanpa proses yang berbelit,” ungkap Uswatun.
Uswatun menjelaskan bahwa seluruh proses administrasi diurus setelah tindakan gawat darurat selesai dan disesuaikan dengan kondisi pasien. Ia menilai pelayanan yang diterima sangat membantu dan sesuai dengan informasi dari BPJS Kesehatan.
“Prosesnya sangat tidak ribet dan petugasnya sigap. Saya merasa tenang karena JKN tetap bisa digunakan meskipun sedang liburan di luar kota,” pungkasnya. (*/dry)
Editor : Hendriyanto