PAMEKASAN, RadarMadura.id – Sebanyak 86.460 peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) dari penerima bantuan iuran daerah (PBID) dicoret. Sebab, dinilai masuk kategori mampu secara secara ekonomi berdasar data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN).
”Mulai Januari 2026 pemerintah pusat sudah tidak lagi membantu pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi 86.460 warga Pamekasan penerima PBI ini. Secara otomatis bantuan dihentikan,” ucap Pj Sekkab Pamekasan Taufikurrachman.
Adanya penghapusan itu membuat peserta JKN yang ditanggung pemerintah tinggal 535.866 jiwa. Perinciannya, 460.824 dibayar dari APBN (PBI JK) dan 75.042 ditanggung Pemkab Pamekasan (PBID).
”Yang dihapus adalah bantuan iuran yang bersumber dari APBN, bukan yang dari APBD Pemkab Pamekasan, karena penghapusan program ini dari pemerintah pusat,” sebutnya.
Taufik mendorong masyarakat juga terlibat aktif dalam proses pemutakhiran DTSEN yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Karena data tunggal tersebut saat ini jadi acuan pemerintah untuk penyaluran semua jenis bantuan.
”Bisa usul sanggah melalui aplikasi Cek Bansos. Atau melapor ke pemerintah desa jika ada warga yang kurang mampu secara ekonomi, tapi ada di atas desil lima,” terangnya.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Ismail mengaku mendukung seluruh upaya eksekutif dalam memaksimalkan program jaminan kesehatan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pihaknya mendorong supaya proses verifikasi dan validasi DTSEN dilakukan secara menyeluruh.
”Pada prinsipnya, di 2026, permintaan seluruh masyarakat agar universal health coverage (UHC) prioritas,” pungkasnya. (lil/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti