Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pengacara Tersangka Keberatan Minta Rekonstruksi Tak Jadi Dasar Tunggal Perkara Pertikaian di Area Masjid

Amin Basiri • Sabtu, 20 Desember 2025 | 21:45 WIB
SOROTI: Andi Subahri, pengacara tersangka, berada di Polres Pamekasan, Kamis (18/12).
SOROTI: Andi Subahri, pengacara tersangka, berada di Polres Pamekasan, Kamis (18/12).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Rekonstruksi pertikaian di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan mengungkap fakta baru dalam penanganan perkara. Peristiwa berdarah antarkelompok pemuda itu kian terang.

Reka ulang yang digelar Polres Pamekasan pada Kamis (18/12), tak hanya bertujuan untuk merangkai ulang peristiwa tersebut.

Tetapi, juga memunculkan perbedaan tafsir antara penyidik dan pengacara para tersangka.

Dalam rekonstruksi tersebut, penyidik mencatat 32 adegan yang melibatkan sembilan tersangka.

Reka ulang dilakukan untuk memantapkan konstruksi perkara dan mengetahui peran dari masing-masing pelaku.

Pengacara tersangka, Andi Subahri, keberatan atas hasil rekonstruksi tersebut.

Dia menilai terdapat celah serius antara adegan yang diperagakan dengan fakta yang terungkap dalam proses penyidikan.

Termasuk, pengakuan dari para tersangka yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ujarnya.

Menurut Andi, rekonstruksi tersebut belum sepenuhnya mengakomodasi keterangan saksi, tersangka, dan alat bukti yang ada.

Andi mengingatkan, perbedaan itu berpotensi menggiring kesimpulan yang tidak sejalan dengan fakta hukum.

Dia juga menyoroti sejumlah adegan yang dinilai dibangun atas asumsi sepihak, tanpa konfrontasi menyeluruh.

Kondisi ini dapat mengaburkan batas antara rekonstruksi sebagai alat bantu dan rekonstruksi sebagai narasi perkara ucapnya.

Andi menegaskan, rekonstruksi tidak memiliki kekuatan pembuktian, melainkan hanya sarana memperjelas alur kejadian.

Karena itu, pengacara meminta agar hasil reka ulang tidak dijadikan sebagai pijakan tunggal dalam menilai perkara serta menekankan pentingnya menjaga asas keadilan, objektivitas, serta asas praduga tak bersalah.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menegaskan, rekonstruksi disusun berdasarkan hasil penyidikan dan fakta lapangan.

Dia menyatakan, penetapan tersangka dilakukan secara selektif dan berbasis pembuktian, bukan asumsi.

Doni mengakui bahwa di lokasi kejadian terdapat sejumlah orang yang berada di sekitar tersangka kasus pertikaian.

Namun, tidak ditemukan peran aktif dalam tindakan kekerasan. Jangankan memukul, menyentuh saja tidak, ulasnya.

Karena itu, polisi tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka secara sembarangan.

Mereka hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi dan keterangannya dinilai konsisten dengan pengakuan dari para tersangka.

Sekadar diketahui, kasus berdarah itu terjadi Minggu (9/11) dini hari. Bentrokan yang diduga dipicu tawuran antarkelompok pemuda itu pecah di depan Masjid Agung Asy-Syuhada Pamekasan. Dua orang tewas akibat luka senjata tajam. (afg/yan)

Editor : Amin Basiri