PAMEKASAN, RadarMadura.id - Kasus dugaan penyerobotan lahan dalam pengerjaan proyek pelebaran jalan Bulangan BaratTlagah memasuki fase krusial.
Setelah memeriksa para pelapor, polisi memastikan akan segera memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, pemanggilan terlapor dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan awal dari saksi pelapor.
Menurutnya, proses penanganan perkara dimulai dari pengumpulan keterangan.
Doni menegaskan, dua pelapor dalam perkara tersebut telah diperiksa secara terpisah dalam dua laporan berbeda
. Pemeriksaan itu menjadi dasar polisi untuk menyusun rangkaian peristiwa dan menentukan langkah hukum berikutnya.
”Selain terlapor, nanti kami akan memanggil saksi lain yang mengetahui langsung aktivitas proyek di lapangan.
Semua akan kami dalami sesuai mekanisme, tegas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu.
Sekadar diketahui, kasus ini bermula dari pengerjaan proyek pelebaran jalan Bulangan BaratTlagah senilai Rp 3,6 miliar yang bersumber dari DBHCHT 2025.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah warga menilai pengerjaan dilakukan tanpa pemberitahuan dan menyentuh lahan serta pohon milik pribadi.
Protes warga sempat disampaikan melalui aduan masyarakat (dumas) dan forum mediasi yang melibatkan pemerintah desa, kecamatan, hingga forkopimcam.
Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Di sisi lain, pengerjaan proyek tetap berlanjut.
Merasa dirugikan, dua warga akhirnya menempuh jalur hukum. Syamsuri melaporkan rusaknya lahan seluas sekitar 270 meter persegi yang ditanami pohon jati dan mangga, dengan taksiran kerugian Rp 270 juta.
Sementara warga lainnya, Jamal, melaporkan penggalian tanah bersertifikat sedalam sekitar 3,5 meter sepanjang 30 meter serta penebangan lima pohon akasia.
Nilai kerugian yang dilaporkannya ditaksir mencapai Rp 300 juta. (afg/yan)
Editor : Amin Basiri