Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pemerintah Belum Berlakukan KRIS BPJS

Amin Basiri • Jumat, 19 Desember 2025 | 01:09 WIB
MENUNGGU: Warga Pamekasan mengakses layanan kesehatan di RSUD Smart Pamekasan, Jumat (28/11).
MENUNGGU: Warga Pamekasan mengakses layanan kesehatan di RSUD Smart Pamekasan, Jumat (28/11).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 59/2024.

Aturan baru yang mengatur standar minimum pelayanan rawat inap itu diterapkan agar seluruh peserta memperoleh fasilitas yang setara. Seharusnya, regulasi itu diimplementasikan Juni lalu.

Namun, kebijakan baru yang menghapus pembagian kelas satu, dua, dan tiga tersebut hingga kini belum diberlakukan di Pamekasan.

Alasannya, masih dibutuhkan waktu untuk mematangkan kesiapan teknis serta melengkapi sarana dan prasarana pendukung di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Gerbang Salam.

Nanti tidak ada sistem kelas dalam KRIS, semuanya rata. Seharusnya sudah mulai Juli, tetapi dengan beberapa pertimbangan, Pamekasan belum siap, ungkap Saifudin selaku Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan.

Dia mengeklaim, meski belum diberlakukan, pihaknya sudah memiliki data dan konsep yang matang sebagai dasar menuju penerapan KRIS.

Saat ini, prosesnya dalam tahap persiapan sebelum benar-benar diterapkan secara menyeluruh di seluruh layanan kesehatan mulai tahun depan.

Selain itu, Saifudin juga menyebut bahwa penerapan KRIS hanya berlaku untuk layanan rawat inap. Sementara untuk ketentuan layanan lainnya akan tetap disesuaikan dengan standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Melalui penerapan KRIS, nantinya diharapkan prinsip keadilan benar-benar dirasakan oleh seluruh pasien.

Untuk memperbaiki standar layanan, maka asas keadilan dan kesetaraan harus benar-benar diterapkan.

Jika ada pelayanan yang tidak sesuai, silakan disampaikan ke masing-masing fasilitas kesehatan, pungkasnya. (lil/yan)

Editor : Amin Basiri