Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Dua Tahun Jalan di Tempat, Kasus Dugaan Tipikor Pokmas Desa Akkor

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 17 Desember 2025 | 14:30 WIB

JAM KERJA: Pegawai Kejari Pamekasan berada di PTSP Selasa (16/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
JAM KERJA: Pegawai Kejari Pamekasan berada di PTSP Selasa (16/12). (MOH. IQBAL AFGANI/JPRM)
 

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Kasus dugaan korupsi dana hibah di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, menjadi pekerjaan rumah panjang penegakan hukum di Pamekasan. Perkara yang bermula dari proyek tahun anggaran 2023 itu belum juga berujung pada kepastian hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan mengakui perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Dugaan penyimpangan proyek desa yang melibatkan sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) itu tersendat di tahap perhitungan kerugian negara.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ali Munip menyebut, lamanya penanganan perkara bukan tanpa sebab. Penyidik masih menunggu keterangan ahli dari inspektorat provinsi dan kalangan akademisi untuk memastikan apakah keterlambatan pengerjaan proyek dapat dikualifikasikan sebagai kerugian negara.

”Kasus Akkor ini berbeda. Secara fisik bangunan ada dan sesuai titiknya, meskipun terlambat dikerjakan. Kami masih menunggu pendapat ahli, apakah keterlambatan itu tetap bisa dihitung merugikan negara atau tidak,” ujarnya.

Sejauh ini, jaksa mengeklaim telah memeriksa sekitar 13 orang. Mereka dimintai keterangan mengenai proyek hibah yang diduga bermasalah tersebut. Beberapa di antaranya merupakan ketua pokmas yang mendapat dana hibah tersebut.

Ali Munip menegaskan, kejari tidak ingin gegabah mengambil kesimpulan hukum. Perhitungan kerugian negara menjadi kunci, karena akan menentukan apakah perkara ini dapat dinaikkan ke tahap penetapan tersangka atau justru berhenti di tengah jalan.

”Kita lihat saja nanti seperti apa perkembangannya. Yang pasti, untuk saat ini masih dalam proses dan tengah menunggu keterangan ahli mengenai potensi kerugian negaranya,” imbuh mantan Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jogjakarta itu.

Meski demikian, lambannya penanganan perkara sejak 2023 memantik sorotan. Karena itu, penanganan dugaan kasus penyimpangan dana hibah di Desa Akkor bisa menjadi barometer konsistensi penegakan hukum tipikor. (afg/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kerugian negara #korupsi dana hibah #Desa Akkor #penyimpangan #Proyek Desa #Inspektorat Provinsi #proyek hibah