Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Polisi Minta 170 Nelayan Jadi Saksi, Perkara Dugaan Perusakan Hutan Bakau

Hera Marylia Damayanti • Selasa, 16 Desember 2025 | 13:51 WIB
PROTES: Aktivis dan nelayan Desa Tanjung menggelar aksi ke Polres Pamekasan, Jumat (2/5). (DOK JPRM)
PROTES: Aktivis dan nelayan Desa Tanjung menggelar aksi ke Polres Pamekasan, Jumat (2/5). (DOK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Penanganan dugaan perusakan hutan mangrove oleh Polres Pamekasan dikritik. Polisi disebut meminta tambahan 170 nelayan untuk diperiksa dalam perkara perusakan lingkungan di pesisir Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu itu.

Ketua Komite Nasional Pemanfaatan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (Komnas PPLH) Madura Raya Nur Faisal menyatakan, permintaan saksi itu disampaikan kepada pihak pelapor. Bahkan, mereka diminta untuk menghadirkan para nelayan tersebut.

Faisal mengatakan, langkah polisi tersebut tidak tepat. Sebab, nelayan di Desa Tanjung tidak mengetahui area yang selama ini digunakan sebagai alur sungai dan tambatan perahu itu sebagai kawasan hutan mangrove.

”Pemahaman nelayan selama ini hanya terkait pemanfaatan tambatan perahu yang bersumber dari tujuh bidang sertifikat hak milik (SHM) pribadi, bukan lahan milik Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura,” ujarnya.

Kronologi kasus pembabatan pohon bakau itu bermula Juni hingga Agustus 2023. Saat itu, hutan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, diduga dirusak menggunakan lebih dari lima alat berat untuk membuka aliran sungai.

Kerusakan mangrove itu kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2024. Sejak perkara itu ditangani kepolisian, puluhan saksi dari unsur masyarakat dan nelayan telah dimintai keterangan.

”Namun, hingga kini belum ada gelar perkara yang dilakukan penyidik,” sambungnya. Permintaan tambahan saksi ratusan nelayan tersebut dinilai justru berpotensi menjadi alibi atas lambannya penanganan kasus perusakan tanaman dilindungi itu.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan belum memberikan keterangan lebih detail terkait permintaan 170 saksi tersebut. Namun, dia memastikan kasus dugaan perusakan mangrove ditangani sesuai prosedur.

Polisi telah memeriksa pihak pelapor maupun terlapor dalam dugaan kasus kejahatan lingkungan itu. ”Nanti akan saya jelaskan,” pungkas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu. (afg/jup)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kawasan hutan mangrove