Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

ARCI Pamekasan Desak Polres Seret Tersangka Perusak Mangrove

Hera Marylia Damayanti • Senin, 15 Desember 2025 | 12:45 WIB
TEGAS: ARCI melakukan audiensi ke Polres Pamekasan Jumat (12/12). (ARCI PAMEKASAN UNTUK JPRM)
TEGAS: ARCI melakukan audiensi ke Polres Pamekasan Jumat (12/12). (ARCI PAMEKASAN UNTUK JPRM)

PAMEKASAN, RadarMadura.id – Aliansi Rakyat Cinta Indonesia (ARCI) Pamekasan menyoroti penanganan kasus dugaan penyerobotan dan perusakan hutan mangrove di wilayah pesisir di Kabupaten Pamekasan. Mereka mendatangi Mapolres Pamekasan Jumat (12/12).

Koordinator ARCI Pamekasan Nur Faisal mengatakan, kasus bermula pada Juni hingga awal Agustus 2023. Saat itu, hutan mangrove di Dusun Duko, Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, diduga dirusak menggunakan lebih lima alat berat.

Padahal, hutan yang dirusak itu masuk pada peta kawasan yang dilindungi oleh negara. ”Lahan tersebut merupakan kawasan milik negara yang berada di bawah naungan Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura,” ujar Faisal.

Kerusakan kembali terjadi pada Januari 2024. Sekitar satu hektare hutan mangrove di sepadan pantai Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, diduga dirusak menggunakan tiga unit alat berat oleh korporasi yang sama.

Atas peristiwa itu, ARCI Pamekasan melayangkan pengaduan ke Polres Pamekasan pada 19 Januari 2024. Namun, penanganan kasus kejahatan lingkungan tersebut dinilai berjalan lambat. Sebab itu, ARCI mendatangi Mapolres Pamekasan.

Faisal menegaskan, lambannya proses hukum memicu keresahan hingga konflik sosial di tengah masyarakat pesisir. Utamanya, dua wilayah yang terkena dampak kerusakan lahan tersebut. Upaya mediasi yang dilakukan penyidik juga ditolak warga.

”Perlu diingat bahwa ini bukan konflik perdata. Ini kejahatan lingkungan yang berdampak luas dan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan restoratif,” tegas aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Timur itu.

Dalam tuntutannya, ARCI Pamekasan mendesak polisi untuk segera menetapkan Direktur PT Budiono Madura Bangun Persada dan kepala Desa Tanjung sebagai tersangka utama dalam kasus perusakan lahan bakau tersebut.

”Kami juga meminta penyidik menyita seluruh alat berat yang digunakan dalam aktivitas babat lahan mangrove, menuntaskan penyidikan, serta mengusut dugaan pagar laut di Desa Tanjung yang dinilai meresahkan nelayan,” tegas Faisal.

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Saat ini, tim tengah mengkaji aduan yang dilayangkan oleh aktivis lingkungan itu.

”Penanganan tetap berjalan. Kami pastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” pungkas perwira pertama (Pama) Polri dengan pangkat tiga balok emas di pundaknya itu. (afg/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ARCI #polres pamekasan #ARCI Pamekasan #perusakan lahan bakau #Kejahatan lingkungan #alat berat #hutan mangrove