Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Komisi II Ngaku Belum Terima Berkas LP2B

Amin Basiri • Minggu, 14 Desember 2025 | 23:28 WIB
PRODUKTIF: Seorang petani di Kelurahan Bugih, Pamekasan, sedang mengolah lahannya untuk ditanami padi kemarin (13/12).
PRODUKTIF: Seorang petani di Kelurahan Bugih, Pamekasan, sedang mengolah lahannya untuk ditanami padi kemarin (13/12).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Tindak lanjut hasil kesepakatan audiensi yang dilakukan Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) hingga kini belum menemukan titik terang.

Pasalnya, Komisi II DPRD Pamekasan mengaku belum menerima dokumen terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dari dinas pertanian dan ketahanan pangan (DKPP) setempat.

Padahal, dokumen tersebut sebelumnya telah diminta dalam audiensi bersama DPRD dan LP3 pada Selasa (2/12).

Langkah itu diambil menyusul munculnya dugaan maraknya alih fungsi lahan sawah yang dilindungi (LSD) menjadi kawasan industri.

Ekspansi industri tersebut dinilai semakin menggerus ruang hidup agraris masyarakat Kota Gerbang Salam.

Sekretaris Komisi II DPRD Pamekasan Moh. Faridi menyebut DKPP belum memenuhi kesepakatan yang diambil secara resmi dalam forum audiensi tersebut.

Dokumen itu diperlukan untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran tata ruang dan penyimpangan status LP2B maupun LSD atau tidak.

”Harusnya DKPP mengirim data ke komisi II sesuai hasil audiensi. Sampai hari ini belum ada berkas yang masuk, Kata Faridi kemarin (13/12).

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa itu menegaskan, dokumen yang diminta dari DKPP Pamekasan diperlukan untuk menilai apakah perubahan fungsi lahan yang ada sudah sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR).

”Tanpa dokumen tersebut, DPRD belum dapat menarik kesimpulan resmi, ujarnya.

Ketua LP3 Riyadlus Sholihin menyebut, LP2B dan LSD merupakan lahan yang dilindungi ketat oleh Undang-Undang (UU) 41/2009. Sehingga, tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme dan persetujuan sesuai aturan tata ruang.

”Namun di Pamekasan, sawah produktif justru berubah jadi kawasan industri. Ini bukan pelanggaran teknis, tetapi kelalaian struktural, tegas Riyan.

Dia menilai, maraknya dugaan alih fungsi lahan pertanian menjadi pabrik di Kota Gerbang Salam sebagai bentuk kelalaian pemerintah daerah.

Bahkan, dia menilai pemerintah gagal menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi kewenangannya.

”Kalau LP2B hilang sedikit demi sedikit, pupuk juga otomatis berkurang. Petani makin berat, ketahanan pangan rapuh. Daerah lain menjaga sawahnya, tapi di Pamekasan justru ada kebocoran perlindungan.

Kami meminta penegakan aturan, bukan formalitas rapat, pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Basiri