PAMEKASAN, RadarMadura.id – BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara nasional telah melampaui 98 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa Universal Health Coverage (UHC) dari sisi kepesertaan berhasil diwujudkan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menjelaskan bahwa UHC tidak hanya dimaknai sebagai kepesertaan administratif. Dia menegaskan bahwa definisi UHC menurut WHO menitikberatkan pada akses layanan kesehatan berkualitas tanpa hambatan finansial.
“UHC bukan hanya soal terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi juga memastikan setiap peserta bisa mengakses layanan kesehatan yang dibutuhkan kapan pun diperlukan. Kualitas layanan dan kemudahan akses kesehatan menjadi tantangan selanjutnya setelah capaian kepesertaan hampir menyeluruh,” kata Galih saat diwawancara pada Rabu (10/12).
Galih menyebut masih ada peserta yang terdaftar tetapi tidak dapat memanfaatkan layanan kesehatan karena status kepesertaannya tidak aktif. Kondisi ini umumnya terjadi akibat tunggakan iuran JKN yang belum diselesaikan oleh peserta.
Dia menjelaskan bahwa salah satu solusi adalah Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Program ini memberi kesempatan untuk mencicil tunggakan agar status kepesertaan kembali aktif.
“Melalui program REHAB, peserta mandiri bisa mencicil tunggakan iuran sehingga kepesertaan kembali aktif dan dapat digunakan. Program ini diharapkan membantu peserta tetap terlindungi tanpa harus melunasi tunggakan sekaligus,” ujarnya.
Baca Juga: Peserta JKN Ungkap Manfaat Rujukan, BPJS Pamekasan: Layanan Lebih Efisien dan Terarah
Selain itu, Galih mengimbau peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sudah tidak bekerja agar segera mengalihkan segmen kepesertaannya. Peserta dapat beralih menjadi peserta mandiri atau peserta yang ditanggung pemerintah sesuai kemampuan finansial.
Pengalaman positif turut disampaikan Amalia (23), peserta JKN asal Bangkalan yang pernah memanfaatkan Program REHAB. Dia mengaku terbantu karena bisa mencicil tunggakan tanpa memberatkan kondisi keuangannya.
“Awalnya saya segmen kepesertaannya mandiri kelas tiga lalu menunggak selama 10 bulan. Dengan REHAB, saya merasa tenang karena tunggakan iuran JKN dapat dibayar secara bertahap. Program ini sangat bermanfaat untuk menjaga keberlangsungan kepesertaan JKN,” ucap Amalia.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pamekasan Ingatkan Peserta JKN Segera Perbarui Data Keluarga Meninggal
Amalia berharap masyarakat selalu membayar iuran tepat waktu dan tidak menunda hingga membutuhkan layanan kesehatan. Dia mengajak peserta lain yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan Program REHAB sebagai solusi.
“Harapannya masyarakat tidak menunda dalam membayar iuran JKN tiap bulan karena dampaknya kita juga yang akan merasakan jika membutuhkan secara mendesak. Peserta yang memiliki tunggakan juga jangan khawatir, dengan adanya program REHAB dapat membantu kita melunasi tunggakan tanpa mengganggu keuangan,” tutup Amalia. (dry)
Editor : Hendriyanto