PAMEKASAN, RadarMadura.id – Pengawasan terhadap dana desa (DD) kembali dikencangkan. Buktinya, kejaksaan turun ke lapangan untuk memastikan setiap rupiah yang digelontorkan negara benar-benar menjelma jadi bangunan nyata, bukan sekadar angka di atas kertas.
Langkah itu ditempuh sebagai upaya untuk mencegah kebocoran sejak dini. Fokus pengawasan di berbagai program. Mulai dari proyek fisik seperti jalan, sarana umum, hingga seluruh kegiatan pembangunan desa yang bersumber dari dana desa.
Kepala Kejari Pamekasan Anton Arifullah mengatakan, institusinya melakukan monitoring agar DD digunakan tepat sasaran. Pengecekan dilakukan langsung di lapangan dan dicocokkan dengan administrasi.
”Kalau jalannya ada, maka datanya juga harus ada. Jangan sampai fisik tidak ada, tapi di laporan ada,” tegasnya.
Menurut Anton, pengawasan tersebut sekaligus untuk menekan potensi markup hingga proyek fiktif di tingkat pemerintahan desa. Jika ditemukan proyek yang hanya tercatat di atas kertas, Kejari Pamekasan memastikan tidak akan kompromi dan memproses sesuai ketentuan.
”Kalau (proyek, Red) fiktif, saya pastikan tidak ada ampun. Kalau diniatkan untuk memperkaya diri, juga tidak ada ampun,” tegasnya.
Meski demikian, kejari tidak akan sembarangan memproses hukum para pihak yang terlibat. Anton berjanji, setiap temuan akan dilihat terlebih dahulu unsur mens rea atau niat jahat. Jika terbukti hanya karena ketidakmampuan, maka pidana akan dikesampingkan.
”Sejauh ini, laporan yang masuk sebagian besar masih berupa maladministrasi. Kasus semacam itu dikembalikan ke inspektorat untuk dilakukan pengembalian kelebihan atau perbaikan administrasi. Penegakan hukum tetap mengedepankan pembinaan,” paparnya.
Anton menuturkan, pendampingan akan dilakukan bersama pemerintah daerah. Pendekatan restorative justice (RJ) disiapkan bagi pemerintah desa yang beriktikad baik memperbaiki kesalahan. ”Kalau hanya kurang-kurang, tetap kami bantu,” tambahnya.
Anton mengingatkan, aparat penegak hukum bukan mencari-cari kesalahan pemerintah desa. Namun, jika ada laporan penyimpangan serius, maka akan ditindak tegas. ”Saya minta kepala desa untuk memanfaatkan DD dengan baik,” ingatnya.
Sementara itu, Kepala Desa Lenteng, Sarmawi, menyambut positif langkah Kejari Pamekasan tersebut. Dia menilai, monitoring dari Kejari Pamekasan justru menjadi pengingat bagi pemerintah desa agar merealisasikan seluruh program sesuai aturan.
”Kalau memang proyeknya itu fiktif, harus ditindak. Pesan dari kepala kejari kan jelas bahwa harus benar-benar direalisasikan dan tidak ada ampun bagi pelanggar hukum,” tegas pria yang juga Ketua Ikatan Kepala Desa (Ikasa) Kecamatan Proppo itu. (afg/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti