Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Pertanyakan Penghapusan Kepesertaan BPID

Amin Basiri • Kamis, 11 Desember 2025 | 01:22 WIB
TERTIB: Massa aksi menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD Pamekasan, Selasa (9/12).
TERTIB: Massa aksi menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD Pamekasan, Selasa (9/12).

PAMEKASAN, RadarMadura.id - Massa memenuhi halaman gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan kemarin (9/12).

Para demonstran menyoal penghapusan kepesertaan BPJS Kesehatan yang dibiayai melalui skema penerima bantuan iuran daerah (BPID).

Mereka menemukan sejumlah warga kurang mampu yang tiba-tiba dinonaktifkan dari jaminan kesehatan nasional (JKN).

Ketua Mahasiswa dan Rakyat Merdeka (Mahardika) Rahmad Kurnia Irawan mengungkapkan, sejak membuka posko pengaduan pada Kamis (4/12), pihaknya menerima 224 laporan.

Mayoritas warga baru mengetahui kepesertaan BPJS mereka bermasalah saat hendak berobat.

Kami meminta pemkab dan DPRD mengaktifkan kembali 224 warga itu. Bahkan, ada yang dijadwalkan melahirkan dua hari lagi, ujar Rahmad.

Dia menyayangkan penghapusan puluhan ribu kepesertaan BPJS yang dibiayai anggaran daerah tanpa sosialisasi memadai.

Kebijakan itu dinilai sepihak, tanpa verifikasi dan validasi ketat, serta tidak melibatkan lintas sektor. Akibatnya, sejumlah warga miskin menjadi korban.

Yang dinonaktifkan rata-rata anak-anak. Soal 224 warga itu, pimpinan DPRD sudah menjamin akan dibahas dalam paripurna.

Kami minta sebelum akhir tahun semuanya kembali diaktifkan, tegasnya.

Rahmad menilai, adanya tunggakan iuran BPJS Pemkab Pamekasan yang mencapai lebih dari Rp 43 miliar tidak bisa dijadikan dasar untuk mengambil kebijakan sepihak.

Terlebih, evaluasi kepesertaan dilakukan secara mendadak tanpa sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat.

Evaluasi setiap tiga bulan, saya setuju. Mungkin sebelumnya miskin, sekarang sudah mampu. Tapi, jangan karena tidak ada anggaran, masyarakat jadi kaget, katanya.

Dia juga menyoroti rencana pemerintah menghapus 86.460 peserta BPJS pada 2026.

Menurutnya, kebijakan itu harus dilakukan dengan cermat agar tidak menambah panjang persoalan layanan kesehatan di Pamekasan.

Jaminan kesehatan ini bukan perintah presiden, gubernur, atau bupati. Ini perintah UUD 1945. Wajib dijalankan, tegasnya.

Plh Sekkab Pamekasan Taufikurrachman menegaskan, proses verifikasi dan penghapusan kepesertaan tersebut bukan keputusan sepihak pemkab.

Kebijakan itu, kata dia, mengacu pada regulasi pemerintah pusat untuk memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran.

Itu bukan pemerintah daerah yang menghapus, tetapi mengacu pada DTKS Kemensos. Semua bantuan sekarang berbasis data tunggal tersebut, ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pamekasan Mohammad Khomarul Wahyudi menyatakan, pemerintah harus tetap memberikan layanan kesehatan gratis bagi warga tidak mampu.

Dia bahkan menolak rencana penghapusan puluhan ribu kepesertaan BPJS BPID tahun depan.

Sejak awal sudah kami prediksi akan menimbulkan polemik. Kami di legislatif akan terus mengawal kebijakan layanan kesehatan gratis, pungkasnya. (lil/han)

Editor : Amin Basiri