BKPSDM lil
PAMEKASAN, RadarMadura.id - Pelantikan 4.160 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paro waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dijadwalkan berlangsung Rabu (17/12).
Pengambilan sumpah jabatan tersebut rencananya digelar di Stadion Gelora Madura Ratu Pamelingan (SGMRP).
Namun, surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN) tersebut baru berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) Januari 2026.
Artinya, para pegawai secara resmi mulai menjalankan tugas dan kewajiban di unit kerja masing-masing pada awal tahun depan.
Pengangkatan PPPK paro waktu memiliki dasar hukum Keputusan Menteri PAN-RB 16/2025 serta SE Kepala BKN 6/2025, kata Kabid Pengadaan, Pembinaan, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli.
Menurut dia, total calon ASN PPPK paro waktu yang diusulkan Pemkab Pamekasan sebanyak 4.176 orang.
Namun, 16 orang dinyatakan tidak lolos karena tidak melengkapi berkas persyaratan. Alasannya beragam, mulai dari mengundurkan diri hingga meninggal dunia.
Sebenarnya pada minggu pertama Desember 2025 sudah bisa dilantik karena nomor induk pegawai (NIP) telah ditetapkan.
Namun demi kesempurnaan, pelantikan dijadwalkan minggu depan, ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan M. Lutfi menekankan agar dinas terkait menyusun skema jangka panjang dalam proses alih status menjadi pegawai penuh waktu.
Dengan begitu, penyelesaian persoalan kepegawaian dapat dilakukan lebih terarah dan maksimal.
Ini harus mulai dipikirkan, ada skemanya. Supaya penyesuaiannya ke depan dapat diperhitungkan dengan cermat, pesannya. (lil/han)
Editor : Amin Basiri